Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2026 3 Min Read

PASURUAN – Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara yang terjadi pada 22 Mei 2017 tersebut bahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan itu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, menyusul masih adanya pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu Nopol N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Iklan

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air yang berada di depannya. Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur cepat, sepeda motor kemudian terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.

Selain mengakibatkan korban mengalami luka berat, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp400 ribu.

Iklan

Dalam perkembangannya, kedua belah pihak juga menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut serta PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, para pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pidana. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.

Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga proses pidana atas perkara tersebut dinyatakan selesai.
Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh kewenangan yang diberikan oleh undang-undang secara profesional hingga perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar IPTU Joko Suseno.

Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga diputus oleh pengadilan. Karena itu, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap proses persidangan maupun pelaksanaan putusan hakim.

“Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan,” jelasnya.

Menurut IPTU Joko Suseno, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun anggapan bahwa perkara tersebut belum ditindaklanjuti.

“Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara maksimal hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Ribuan Botol Miras Ilegal Disita, Langkah Tegas Pemkab Sidoarjo Dapat Dukungan Warga Berantas Miras

Next

Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ringkus dua pelaku spesialis curanmor

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II 6 Agustus 2026
  • Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ringkus dua pelaku spesialis curanmor 6 Agustus 2026
  • Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap 6 Agustus 2026
  • Ribuan Botol Miras Ilegal Disita, Langkah Tegas Pemkab Sidoarjo Dapat Dukungan Warga Berantas Miras 6 Agustus 2026
  • Wabup Mimik Ajak Perkuat Pengawasan Anak, Dinkes Sidoarjo Luruskan Isu 522 Pelajar Positif HIV 6 Agustus 2026
  • Api Masih Berkobar di Gunung Bromo, Akses Malang-Lumajang Ditutup 6 Agustus 2026
  • Kegiatan Padat Karya Korsda Cluring Fokus Pada Normalisasi Saluran Irigasi dengan melibatkan Warga Kurang Mampu. 6 Agustus 2026
  • Puluhan Ribu Batang Rokok Berbagai Merk Diamankan Dalam Operasi Cukai 6 Agustus 2026
  • Mengenal Program Bawaslu Membelajarkan: Membangun Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029 6 Agustus 2026
  • Satbinmas Polres Pasuruan Perkuat Sinergitas Ulama dan Umara Melalui Program Rabu Berguru di Ponpes Dalwa 6 Agustus 2026
  • Terkesima Keramahan Masyarakat Banyuwangi, Peserta Konferensi Internasional: Cerminkan Nilai Islami 6 Agustus 2026
  • Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Lumajang Resmi Bergulir, AKBP Riki Yariandi Gelorakan Semagat “Jogo Jatim” 5 Agustus 2026
  • Satreskoba Polres Gresik Tangkap Oknum Outsourcing Dishub Gresik, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan 5 Agustus 2026
  • Pemkab Sidoarjo Bersama TNI-Polri Kobarkan Perang Terbuka Lawan Miras Ilegal 5 Agustus 2026
  • Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama 5 Agustus 2026
  • Senyum Ojol Gresik Saat Dapat BBM Gratis, Polsek Kebomas dan YALPK Group Gelar Bakti Sosial 5 Agustus 2026
  • Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks 5 Agustus 2026
  • Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan 5 Agustus 2026
  • Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya 5 Agustus 2026
  • Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel 5 Agustus 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026
Jawa Timur

Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ringkus dua pelaku spesialis curanmor

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026
Jawa Timur

Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026
Jawa Timur

Ribuan Botol Miras Ilegal Disita, Langkah Tegas Pemkab Sidoarjo Dapat Dukungan Warga Berantas Miras

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026
Jawa Timur

Wabup Mimik Ajak Perkuat Pengawasan Anak, Dinkes Sidoarjo Luruskan Isu 522 Pelajar Positif HIV

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026
Jawa Timur

Api Masih Berkobar di Gunung Bromo, Akses Malang-Lumajang Ditutup

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026
Jawa Timur

Kegiatan Padat Karya Korsda Cluring Fokus Pada Normalisasi Saluran Irigasi dengan melibatkan Warga Kurang Mampu.

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026
Sumatera

Puluhan Ribu Batang Rokok Berbagai Merk Diamankan Dalam Operasi Cukai

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026
Jawa Barat

Mengenal Program Bawaslu Membelajarkan: Membangun Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Agustus 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution