Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

PHK 178 Pekerja PT Namnam Fashion Industries Disorot: Alasan Rugi Dipertanyakan, Laporan Audit Disebut Masih Catat Laba

7 Agustus 2026 2 Min Read

CIMAHI, 7 Agustus 2026 – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 178 pekerja di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, alasan perusahaan yang menyebut kondisi merugi sebagai dasar dilakukannya PHK disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan hasil laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHK dilakukan dalam dua tahap. Gelombang pertama menyasar 92 pekerja, disusul gelombang kedua sebanyak 86 pekerja, sehingga total terdapat 178 pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Dalam proses PHK, perusahaan dikabarkan menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena kondisi keuangan yang mengalami kerugian. Namun, dokumen laporan keuangan yang telah diaudit dan diperlihatkan kepada pihak terkait disebut menunjukkan kondisi berbeda. Perusahaan disebut masih membukukan keuntungan, meskipun nilainya mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Perbedaan antara alasan PHK dengan isi laporan keuangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan kebijakan perusahaan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penurunan laba dapat dijadikan dasar untuk melakukan PHK massal, sementara perusahaan masih mencatat keuntungan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah data keuangan yang disampaikan kepada pekerja, serikat pekerja, dan instansi pemerintah memiliki kesesuaian.
Beberapa hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut antara lain:

Apakah alasan PHK telah sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya?

Iklan

Apakah laporan yang disampaikan kepada instansi pemerintah sama dengan data yang menjadi dasar penyampaian kepada pekerja?

Apakah seluruh prosedur PHK dan pemenuhan hak pekerja telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan?

Iklan

Sumber informasi yang berasal dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Deputi Asisten II, Dadan Sudiana, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Namnam Fashion Industries, menyebut adanya perbedaan antara alasan yang dikemukakan perusahaan dengan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diaudit.

Temuan tersebut mendorong munculnya desakan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi segera melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dasar hukum dan kondisi keuangan yang dijadikan alasan PHK. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan seluruh hak normatif pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pakar ketenagakerjaan menilai, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara alasan PHK dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya atau terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Namnam Fashion Industries belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya perbedaan antara alasan PHK dengan laporan keuangan perusahaan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Adhe.

(Sumber informasi: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Deputi Asisten II, Dadan Sudiana, saat inspeksi mendadak di PT Namnam Fashion Industries.)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Klarifikasi Kronologi Penanganan Pasien

Next

Perkenalkan Diri Lewat Safari Jumat, Kapolres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Kronologi dan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pasien 7 Agustus 2026
  • Perkenalkan Diri Lewat Safari Jumat, Kapolres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas 7 Agustus 2026
  • PHK 178 Pekerja PT Namnam Fashion Industries Disorot: Alasan Rugi Dipertanyakan, Laporan Audit Disebut Masih Catat Laba 7 Agustus 2026
  • RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Klarifikasi Kronologi Penanganan Pasien 7 Agustus 2026
  • Ringankan Beban, Bupati Subandi Bersama Dinas Sosial Sidoarjo Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Kursi Roda dan Program RTLH 7 Agustus 2026
  • KB Samsat Bangil Pasuruan Melakukan Sosialisasi Pemutihan Pembebasan Pajak Mulai 1 Sampai 31 Agustus 2026 7 Agustus 2026
  • Revalidasi Geopark Ijen 2026, UNESCO Soroti Ekonomi dan Peran Warga Banyuwangi 7 Agustus 2026
  • Pantau Budidaya Lele di Genengwaru, Bhabinkamtibmas Pastikan Pertumbuhan Ikan Berjalan Baik 7 Agustus 2026
  • Polda Jatim Gelar Nobar Final Piala Presiden 2026, Ribuan Bonek Mania Dukung Persebaya dari Lapangan Mapolda 7 Agustus 2026
  • Dugaan Peredaran Sabu di Lingkungan SMAN 1 Rogojampi Berhasil Digagalkan Petugas Keamanan 7 Agustus 2026
  • KB Samsat Pasuruan Bangil Berlakukan Pembebasan Pajak 2026 Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-81 Tahun 7 Agustus 2026
  • Karyawan Koperasi Bondowoso Gelapkan Uang Angsuran Rp237 Juta, Akhirnya Ditangkap di Bali 7 Agustus 2026
  • Dana TJSL/CSR Kota Cimahi Dipertanyakan: Lebih dari Satu Dekade Berjalan, Ke Mana Aliran Program dan Laporan Pertanggungjawabannya? 7 Agustus 2026
  • KKN UNINUS Dorong UMKM Desa Cilembu Naik Kelas, Fokus Legalitas Usaha, Perlindungan Merek hingga Hilirisasi Ubi Cilembu 7 Agustus 2026
  • DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II 6 Agustus 2026
  • Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ringkus dua pelaku spesialis curanmor 6 Agustus 2026
  • Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap 6 Agustus 2026
  • Ribuan Botol Miras Ilegal Disita, Langkah Tegas Pemkab Sidoarjo Dapat Dukungan Warga Berantas Miras 6 Agustus 2026
  • Wabup Mimik Ajak Perkuat Pengawasan Anak, Dinkes Sidoarjo Luruskan Isu 522 Pelajar Positif HIV 6 Agustus 2026
  • Api Masih Berkobar di Gunung Bromo, Akses Malang-Lumajang Ditutup 6 Agustus 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Kronologi dan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pasien

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

Perkenalkan Diri Lewat Safari Jumat, Kapolres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

PHK 178 Pekerja PT Namnam Fashion Industries Disorot: Alasan Rugi Dipertanyakan, Laporan Audit Disebut Masih Catat Laba

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Klarifikasi Kronologi Penanganan Pasien

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

Ringankan Beban, Bupati Subandi Bersama Dinas Sosial Sidoarjo Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Kursi Roda dan Program RTLH

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

KB Samsat Bangil Pasuruan Melakukan Sosialisasi Pemutihan Pembebasan Pajak Mulai 1 Sampai 31 Agustus 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

Revalidasi Geopark Ijen 2026, UNESCO Soroti Ekonomi dan Peran Warga Banyuwangi

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

Pantau Budidaya Lele di Genengwaru, Bhabinkamtibmas Pastikan Pertumbuhan Ikan Berjalan Baik

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

Polda Jatim Gelar Nobar Final Piala Presiden 2026, Ribuan Bonek Mania Dukung Persebaya dari Lapangan Mapolda

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution