
PHK 178 Pekerja PT Namnam Fashion Industries Disorot: Alasan Rugi Dipertanyakan, Laporan Audit Disebut Masih Catat Laba
CIMAHI, 7 Agustus 2026 – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 178 pekerja di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, alasan perusahaan yang menyebut kondisi merugi sebagai dasar dilakukannya PHK disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan hasil laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHK dilakukan dalam dua tahap. Gelombang pertama menyasar 92 pekerja, disusul gelombang kedua sebanyak 86 pekerja, sehingga total terdapat 178 pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Dalam proses PHK, perusahaan dikabarkan menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena kondisi keuangan yang mengalami kerugian. Namun, dokumen laporan keuangan yang telah diaudit dan diperlihatkan kepada pihak terkait disebut menunjukkan kondisi berbeda. Perusahaan disebut masih membukukan keuntungan, meskipun nilainya mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Perbedaan antara alasan PHK dengan isi laporan keuangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan kebijakan perusahaan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penurunan laba dapat dijadikan dasar untuk melakukan PHK massal, sementara perusahaan masih mencatat keuntungan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah data keuangan yang disampaikan kepada pekerja, serikat pekerja, dan instansi pemerintah memiliki kesesuaian.
Beberapa hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut antara lain:
Apakah alasan PHK telah sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya?
Apakah laporan yang disampaikan kepada instansi pemerintah sama dengan data yang menjadi dasar penyampaian kepada pekerja?
Apakah seluruh prosedur PHK dan pemenuhan hak pekerja telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan?
Sumber informasi yang berasal dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Deputi Asisten II, Dadan Sudiana, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Namnam Fashion Industries, menyebut adanya perbedaan antara alasan yang dikemukakan perusahaan dengan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diaudit.
Temuan tersebut mendorong munculnya desakan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi segera melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dasar hukum dan kondisi keuangan yang dijadikan alasan PHK. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan seluruh hak normatif pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pakar ketenagakerjaan menilai, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara alasan PHK dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya atau terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Namnam Fashion Industries belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya perbedaan antara alasan PHK dengan laporan keuangan perusahaan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Adhe.
(Sumber informasi: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Deputi Asisten II, Dadan Sudiana, saat inspeksi mendadak di PT Namnam Fashion Industries.)










