HomeJawa TimurBEJAT !! Oknum Dosen UNU Blitar Diduga "GRAYANGI' Mahasiswi Nya, KAMPUS :...

BEJAT !! Oknum Dosen UNU Blitar Diduga “GRAYANGI’ Mahasiswi Nya, KAMPUS : Dinonaktifkan Untuk Proses Peyelidikan

BLITAR – gempurnews.com // Kampus UNU Blitar menonaktifkan sementara dosen yang diduga melakukan pelecehan pada mahasiswi untuk proses penyelidikan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi/ (PPKPT).

Ardhi Sanwidi, Wakil Rektor III UNU Blitar menegaskan pihak kampus bersikap tegas terhadap setiap laporan dugaan pelecehan di lingkungan kampus.

Satgas PPKPT bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak universitas. Kampus hanya menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas terhadap saksi, pelapor, maupun pihak terlapor.

Advertisement

Kata dia, sebagai bentuk dukungan terhadap proses penanganan kasus, kampus memutuskan menonaktifkan sementara dosen terlapor dari seluruh aktivitas yang berhubungan dengan mahasiswa.

Langkah itu diambil agar tidak terjadi potensi intervensi selama proses penyelidikan dan pengumpulan data berlangsung.

Mohammad Arifin, Ketua Satgas PPKPT UNU Blitar mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman laporan dengan mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi/ serta memeriksa pihak terlapor.

Ia mengaku awalnya laporan pertama diterima pada 21 April 2026. Saat itu pelapor mengaku dugaan pelecehan disebut terjadi saat kegiatan pembelajaran di ruang kelas.

Ia menjelaskan dugaan tindakan yang dilaporkan berupa sentuhan fisik yang dianggap membuat mahasiswi merasa tidak nyaman, seperti beberapa kali mendekat dan menyentuh mahasiswi ketika melihat layar laptop saat proses pembelajaran berlangsung.

Meski demikian, Arifin menegaskan pihak kampus tidak dapat membuka detail kronologi secara menyeluruh kepada publik karena harus melindungi identitas pelapor serta mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sampai saat kasus mencuat, baru terdapat satu mahasiswi yang resmi melapor terkait dugaan tindakan pelecehan tersebut.

Editor : ( R_80 )
Publish : Redaksi

RELATED ARTICLES

Most Popular