Cimahi,Jum’at(15/05/2026)Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14–15 Mei 2026. Pelayanan dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Kebijakan ini berlaku dalam rangka memberikan kemudahan dan memastikan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat tetap terpenuhi, khususnya bagi warga yang memiliki keperluan mendesak. Seluruh layanan adminduk diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra menegaskan bahwa pelayanan tetap dibuka sebagai bentuk komitmen untuk melayani warga meski dalam suasana hari libur, khususnya bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak.
Selama pelaksanaan pelayanan pada 14 Mei 2026, Disdukcapil Kota Cimahi melayani sebanyak 203 layanan administrasi kependudukan. Layanan tersebut meliputi legalisir akta kelahiran sebanyak 5 layanan, pencetakan KTP-el sebanyak 55 layanan, serta perekaman KTP-el sebanyak 18 layanan.
Selain itu, Disdukcapil juga melayani penyerahan berkas kematian online sebanyak 1 layanan, Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga (TTE) KK sebanyak 49 layanan, dan TTE Kartu Ibu dan Anak (KIA) sebanyak 17 layanan. Adapun layanan Pindah Keluar dan Pindah Datang masing-masing tercatat sebanyak 14 layanan.
Adapun layanan lainnya meliputi TTE akta kelahiran sebanyak 17 layanan, TTE akta kematian sebanyak 6 layanan, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 7 layanan. Tingginya jumlah layanan menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan adminduk di hari libur nasional.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan dapat mendaftar antrean melalui Aplikasi MPP Kota Cimahi di Android melalui tautan https://bit.ly/daftarantrianmpp . Sementara bagi pengguna iOS, pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp Mantap di nomor 082289999034.
Kota Cimahi juga memastikan layanan daring tetap tersedia melalui aplikasi Dilandacita. Khusus layanan perekaman KTP-el dan legalisir, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran antrean terlebih dahulu.
