Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perubahan Perda UMKM, Wajibkan 30% Ruang Promosi

19 Mei 2026 2 Min Read

PROBOLINGGO,
DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Berdasarkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Senin (18/5), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin yang siang itu didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD tercatat sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir dan dua anggota belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada konsideran maupun batang tubuh perda. Selain itu, perubahan perda juga mengatur penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Iklan

Raperda tersebut juga mengatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial pada pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan ini nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol serta infrastruktur publik lainnya sesuai kewenangan daerah.

Tak hanya itu, perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan terkait perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam aturan baru tersebut, proses legalitas usaha mikro dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Beberapa pasal turut disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan agar perda lebih harmonis dengan regulasi nasional.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo dalam laporannya.

Lantas kemudian, seluruh anggota DPRD yang hadir pun kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Aminuddin, perubahan tersebut sangat penting karena terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro hingga kemudahan perizinan usaha. “Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

DPRD Kota Probolinggo Bahas Lanjutan 3 Raperda Strategis: PKL, Pariwisata, dan Kesejahteraan Sosial

Next

Lemkapi Apresiasi Bidhumas Polda Jatim, Cepat dan Tepat Sajikan Informasi Publik

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Perluas Akses Literasi, Gramedia Resmi Hadir di Banyuwangi 15 Juni 2026
  • Tembok Penahan Tanah ( TPT ) dan Drainase Makam Di Desa Tumpang Rampung Juni 2026 15 Juni 2026
  • Semarak Launching Car Free Day Kota Cimahi 15 Juni 2026
  • BERITA KEHILANGAN STNK 15 Juni 2026
  • Patroli KRYD Dini Hari, Polres Lumajang Periksa Kelompok Pemuda untuk Cegah Kejahatan 4C 15 Juni 2026
  • Dari Deli Serdang Kopi Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumatera Utara Untuk Indonesia 15 Juni 2026
  • Kuda Putih Lumajang Borong Prestasi di Kapolres Cup 2026 15 Juni 2026
  • Demi Panen Maksimal, Bhabinkamtibmas Banjaran Intensif Dampingi Petani Jagung 14 Juni 2026
  • Dihadiri Kapolda Jatim, Pagelaran Wayang Kulit Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi 14 Juni 2026
  • Nikmati Sunrise di Kawah Ijen, Raline Shah: Banyuwangi Punya Pesona Kelas Dunia 14 Juni 2026
  • Antisipasi Curas, Curat dan Curanmor, Polres Jakbar Gelar Razia dan Patroli Skala Sedang 14 Juni 2026
  • Cipageran Cup Billiard Sukses Digelar,Silaturahmi Yang Utama Kemenangan Merupakan Hasil Sebuah Proses 14 Juni 2026
  • Open Chess Tournament Kapolres Cup ke-3 Resmi Dibuka di SMK PGRI Lumajang 14 Juni 2026
  • Dzikir dan Doa Bersama Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Bangil 14 Juni 2026
  • Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-80, Sat Samapta Polres Lumajang Asah Kemampuan Bongkar Pasang Senjata SS1-V1 13 Juni 2026
  • Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 13 Juni 2026
  • Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah 13 Juni 2026
  • Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Mendapat Perhatian Pemkot Cimahi 13 Juni 2026
  • Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan 13 Juni 2026
  • Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus 13 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Perluas Akses Literasi, Gramedia Resmi Hadir di Banyuwangi

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Tembok Penahan Tanah ( TPT ) dan Drainase Makam Di Desa Tumpang Rampung Juni 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Semarak Launching Car Free Day Kota Cimahi

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

BERITA KEHILANGAN STNK

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Patroli KRYD Dini Hari, Polres Lumajang Periksa Kelompok Pemuda untuk Cegah Kejahatan 4C

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Sumatera

Dari Deli Serdang Kopi Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumatera Utara Untuk Indonesia

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Kuda Putih Lumajang Borong Prestasi di Kapolres Cup 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Demi Panen Maksimal, Bhabinkamtibmas Banjaran Intensif Dampingi Petani Jagung

Gempur News.com
By Gempur News.com
14 Juni 2026
Jawa Timur

Dihadiri Kapolda Jatim, Pagelaran Wayang Kulit Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi

Gempur News.com
By Gempur News.com
14 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution