Dispendik Kota Surabaya Siapkan PPDB Pelaksanaan Jalur Zonasi

579 0

Surabaya Gempurnews.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya bakal melaksanakan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. Pelaksanaan jalur zonasi berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan mengatakan selain Permedikbud, pihaknya juga merujuk pada surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ. Yakni tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

“SE ini menegaskan kembali bahwa Permendikbud 51 tahun 2018 harus diikuti pemerintah daerah,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya yang diterima gempurnews.com Jumat (26/4/2019).

“Berkaitan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Salah satunya yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” tambahnya.

Menurut Ikhsan, untuk tingkat SMP jalur zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara tingkat SD dibagi berdasar 141 kelurahan.

“Kenapa 141 kelurahan? Karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD di sana. Jadi, untuk beberapa kelurahan digabung dengan kelurahan terdekat. Nanti saat PPDB dimulai, akan ditampilkan semua zonasi masing-masing sekolah,” lanjutnya.

Sedangkan jalur zonasi tingkat SMP, terang Ikhsan, ketika lulusan SD mendaftar akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi.

“Filosofinya memang anak bisa sekolah dekat dengan rumah masing-masing. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri beberapa tahun ini,” pungkasnya. (**)

Related Post