Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Sidang Lanjutan Pembunuhan Mahasiswi UMM, Pihak Keluarga Menuntut Kedua Terduga Dihukum Seumur Hidup

3 Juni 2026 2 Min Read

Malang, Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa ( 21), di Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas 1A pada Rabu, 03/06/2026.

Agenda Sidang hari ini eksepsi dari para pihak terdakwa satu maupun terdakwa yang bertempatam di ruang sidang cakra di mulai pukul 11:00 Siang.

Dalam sidang sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Dua tersangka, yakni oknum polisi Bripka Agus Muhamad Saleman dan Suyitno, didakwa dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua tersangka dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Iklan

Pembuhunan yang melibatkan mantan anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo Bripka Agus Muhamad Daleman dan Warga Kecamatan Krucil Suyitno itu, disidangkan kedua kalinya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda mendengarkan bantahan dari dua terdakwa Eks polisi Agus Muhamad Saleman dan rekannya.

Iklan

Sedangkan Agus Muhamad Saleman (mantan anggota Polsek Krucil) dan Suyitno. Terdakwa utama (kakak ipar korban) telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Dalam sidang lanjutan, penasihat hukum terdakwa Suyitno mengajukan eksepsi. Mereka mengklaim peran Suyitno berbeda dan tidak sedominan peran oknum mantan polisi tersebut dalam rangkaian peristiwa pembunuhan.

Kedua tersangka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sidang kedua kali ini dihadiri juga seluruh keluarga korban sebanyak 45 anggota, yang mendatangi Pengadilan Negeri ( PN ) Malang. Untuk melihat hasil persidangan kedua tersangka.

Salah satu perwakilan dari pihak korban, Saiful Fadil,”paman korban saat di wawancarai Kedatangan kita semua kali ini untuk mensupport bagaimana sekiranya vonis sesuai dengan hukum berlaku, maksimal hukuman mati permintaan dari keluarga.

Kita ingin tau sidangnya seperti apa, konsepnya bagaimana,terus terang kami juga tidak faham masalah hukum. Kami juga membawa pengacara, harapan dari keluarga di hukum semaksimal mungkin, kalau permintaan keluarga tetap hukuman mati, menurutnya nyawa dibalas dengan nyawa.

Lebih memperhatikan kondisi ayah korban sangat terpukul atas kematian anaknya yang dibunuh kejam oleh kedua tersangka. Sedangkan ayah korban tidak bisa mengikuti agenda sidang Eksepsi kali ini.

Terlihat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur yang mulai awal melakukan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap keluarga korban.

Sementara itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur alexander kurniadi S.psi., S.H., M.H.,”Kami hadir mengawal sebagai penasehat hukum keluarga korban, bersama Tim LSM Lira Jawa Timur, beserta Tim LSM Malang, mengawal adanya keadilan bagi keluarga korban.

Harapan kami dari pihak keluarga dan pendamping, Kami harapkan semaksimal mungkin rasa keadilan pada keluarga korban.

Vonis maksimum adalah hukum sebarat sebaratnya. Namun sebagai mana kita mengikuti juga menghormati majelis hakim dalam memberikan keputusannya”,tuturnya

( Arifin)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Swalayan di Jalan Cokroaminoto Disebut Jadi Fasilitas Penunjang Kawasan Terpadu

Next

Hari Jadi Ke-45 Perumda Tirta Kabupaten Malang Dihadiri Bupati Malang H.M. Sanusi

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Gelap Gulita berhari-hari, Kapolres Karimun: tetap tenang utamakan keselamatan. 23 Juli 2026
  • Gerindra Cimahi Perkuat Basis hingga RT/RW, Laskar Pemuda Disiapkan Kawal Program Pro Rakyat 22 Juli 2026
  • Kemendagri Gelar Gerakan Indonesia Asri di Banyuwangi, Ribuan Peserta Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan 22 Juli 2026
  • DPRD Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Dimulai dengan Sorotan pada PAD dan Kesejahteraan Rakyat 22 Juli 2026
  • Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh. 22 Juli 2026
  • Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun. 22 Juli 2026
  • Ganti Nama RSUD Cibabat Menjadi RS Wijaya Mulya,Solusi Pelayanan atau Sekadar Mengubah Identitas? 22 Juli 2026
  • Menimbang Rebranding RSUD Cibabat di Tengah Bayang-Bayang Defisit 22 Juli 2026
  • Gercep !!! SATPOL PP Datangi SPPG: Terkait Alihfungsi Trotoar, Pengelola SPPG Wanarejan Utara Berikan Penjelasan 21 Juli 2026
  • Serukan Jaga Kondusivitas, Tokoh Pasuruan Perkuat Kepercayaan melalui Keadilan 21 Juli 2026
  • Pemkab Pasuruan Terapkan Prosedur Wajib Pajak, Pemilik Tempat Parkiran Desa Rembang Menjerit 21 Juli 2026
  • SOSIALISASI HASIL KAJIAN RE-BRANDING RSUD CIBABAT 21 Juli 2026
  • Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi 21 Juli 2026
  • Aziz Ari saputra SH gelar Reses Masa Sidang VI DPRD provinsi Sumatera Selatan Di Desa Pematang Jaya 20 Juli 2026
  • GEMPUR NEWS – KEDIRI Ikut Berduka Cita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Sambangi Rumah Duka di Kaliombo 20 Juli 2026
  • Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan 3 Pelaku 20 Juli 2026
  • Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Berhasil Disita 20 Juli 2026
  • Mengulik Bakal Duet yang Berpeluang Kuat di Pilkada Lumajang 2029, Poros Baru Mulai Disorot 19 Juli 2026
  • Kapolres Kediri Serahkan Penghargaan kepada Dandim 0809/Kediri, Wujud Sinergisitas TNI-Polri di Kediri 18 Juli 2026
  • Capella Honda Kepri Kirim Lima Delegasi ke Kontes Layanan Honda Nasional 2026 18 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Gelap Gulita berhari-hari, Kapolres Karimun: tetap tenang utamakan keselamatan.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Barat

Gerindra Cimahi Perkuat Basis hingga RT/RW, Laskar Pemuda Disiapkan Kawal Program Pro Rakyat

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Timur

Kemendagri Gelar Gerakan Indonesia Asri di Banyuwangi, Ribuan Peserta Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Barat

DPRD Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Dimulai dengan Sorotan pada PAD dan Kesejahteraan Rakyat

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Sumatera

Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh.

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Sumatera

Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun.

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Barat

Ganti Nama RSUD Cibabat Menjadi RS Wijaya Mulya,Solusi Pelayanan atau Sekadar Mengubah Identitas?

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Timur

Menimbang Rebranding RSUD Cibabat di Tengah Bayang-Bayang Defisit

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Tengah

Gercep !!! SATPOL PP Datangi SPPG: Terkait Alihfungsi Trotoar, Pengelola SPPG Wanarejan Utara Berikan Penjelasan

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution