Barito Utara.Gempurnews.com-Berdasarkan ketetapan pemusahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utata nomor,SPBSN 04/q.2.13/Euh.1/04/2019.SPBSN 06/q.2.13/Euh.1/05 /2019.SPBSN 01/O.2.13/E.4.1/6/2019. SPBSN 08/O.2.13/W.4/07/2019,dan surat perintah Kapolres Barito Utara nomor,sprin/896/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019,tentang perintah pemusnahan barang bukti (BB) narkotika Satnarkoba Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara beserta jajarannya dan di saksikan oleh Wakil Bupati Barito Utara,staf Kejaksaan Negeri,staf lembaga pemasyarakatan serta undangan lainnya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,70 gram.pemusahan narkotika tersebut telah dilakukan dihalaman
Polres Barito Utara Kamis 8 Agustus 2019.
Laporan pemusanahan BB Narkotika priode April sampai dengan Juli 2019,yang di sampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Utara Inspektur Polisi Satu Adhy Hariyanto,SH.Bahwa tersangka yang menyalahgunakan narkotika ini bernama.Belly Pear Gamal Rangka alis Belly bin Pear.Sri Indah Yati alias Indah binti Toha Aripin.Selanjutnya Achmad Rudianoor alias Rudi bin Kaspul Abidin serta Asnani alias Atak bin Absani.jadi keempat tersangka ini pemakai dan pengedar dan sudah berstatus hukum tetap,”ungkap Kasatresnarkoba.
Saat dikonfirmasi dari beberapa Media,Kapolres Barito Utara AKBP.Dostan Matheus Siregar.SIK mengatakan bahwa sudah kita ketahui bersama ada empat tersangka yang berhasil diamankan karena memiliki,memakai dan mengedar.Maka hari ini kami putuskan BB narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan.
Lebih lanjut Kapoles mengatakan kami dari Polri berkomitmen,untuk memberantas peredaran Narkoba di Barito Utara ini sampai keakar-akarnya siapapun dia pengedar,bandarnya akan tetap kami tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,”kata Kapolres Barito Utara. (SS).


