Barito Utara.Gempurnews.com-Bupati Barito Utara, H.Nadalsyah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda)pada Rapat Paripurna III Masa sidang II tahun 2019,di ruang sidang DPRD Barito Utara Jumat 9 Agustus 2019.
Adapun raperda yang dibahas tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I,Ir.Hj.Mery Rukaini, M.AP yang didampingi Bupati Barito Utara.H.Nadalsyah,Wakil Bupati,Sugianto Panala Putra dan dihadiri oleh unsur FKPD,anggota DPRD Kepala Perangkat Daerah.
Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya menyampaikan terimakasih banyak kepada fraksi-fraksi pendukung dewan yang menerima raperda perubahan kedua atas oeraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Barito Utara. Hal ini merupakan salah satu usaha untuk melaksanakan pembangunan, mengembangkan tugas-tugas pemerintah dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Lebih lanjut Bupati mengatakan sehubungan dengan pemandangan umum,dari fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait pengelolaan terminal antar kota dan antar provinsi. Dijelaskan bahwa Terminal Wayang adalah terminal tipe C yang melayani antar kota,desa dalam wilayah Kabupaten.sedangkan untuk pemanfaatannya Pemkab Barito Utara telah mensosialisasikan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda).Selanjutnya menanggapi peningkatan fasilitas pendukung pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga sebagai salah satu jenis retribusi,dijelaskan bahwa Pemerintah melakukan peningkatan pemeliharaan tiga objek wisata.”Objek Wisata Air Terjun Jantur Doyam,Danau Trinsing dan Bumi Perkemahan Panglima Batur,”jelas H. Nadalsyah.
Dikatakannya untuk fraksi Partai Amanat Nasional mengenai persiapan pembangunan rumah potong hewan termasuk cetak biru pengelolaanya, pemerintah dapat menarik retribusinya.”Saat ini bangunan untuk rumah potong hewan telah terbangun dengan berlokasi di Jalan Pendreh,”kata Bupati.
Sementara itu menanggapi dari fraksi Partai Gerakan Keadilan Bangsa untuk peningkatan fasilitas olahraga,Pemkab Barito Utara juga telah melakukan peningkatan pemeliharaan rutin maupun berkala terhadap sarana olahraga yang telah ada.”Pada prinsipnya pertanyaan fraksi-fraksi mengenai tarif retribusi jasa usaha yang disediakan pemerintah Kabupaten Barito Utara, dengan berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang layak serta mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,”jelas H.Nadalsyah.
Terkait pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi pendukung Dewan, Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih terkait saran dan masukan. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah menerima dan akan jadikan untuk perbaikan peyelenggaraan pemerintah kedepannya, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” tutup H.Nadalsyah. (SS).

