HomeNusantaraKalimantanRapat Intensifikasi Dan Ekstensifikaai Pendapatan Daerah

Rapat Intensifikasi Dan Ekstensifikaai Pendapatan Daerah

 

Barito Utara.Gempurnews.com-Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara,melaksanakan acara rapat Intensifikaai dan ektensifikasi pendapatan daerah.Rapat yang telah dilaksanakan dihadiri oleh Sekretaris Daerah,Kepala BPPD,9 perangkat daerah terkait,Prusahaan di sektor Pertambagan,Perkebunan dan Perhutanan.rapatĀ  yang telah berlangsung dilaksanakan,Kamis 19 September 2019 di Aula Setda Barito Utara.

“Dalam meningkatkan penerimaan pajak,terkait pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan optimalisasi pajak.Termasuk peneriman pajak restoran jasa boga,katering untuk membantu pembiayaan pembangunan daerah.

Berdasarkan surat edaran Bupati Barito Utara tanggal 16 Agustus 2019 nomor.973/29/2019,dihimbau bagi masyarakat yang memiliki usaha yang telah terdata dan terdaftar di BPPD Barito Utara, baik prusahaan swasta,Badan usaha,Yayasan dan lembaga nonprofit lainnya,harus mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah(NPWPD).Konsultasi untuk pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di Kantor BPPD Barito Utara.

Advertisement

Laporan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah(BPPD)Barito Utara,Drs.Aswadin Noor,M.lP mengatakan pelaksanaan rapat Intensifikasi dan Ekstensifikasi,berdasarkan peraturan Bupati Barito Utara nomor.33 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.Kemudian surat keputusan Bupati Barito Utara
nomor.188.45/311/2019 tanggal 2 januari 2019 tentang tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan asli daerah.”kata Aswadin.

Tujuan rapat yang telah dilaksanakan itu,untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah tahun anggaran 2019 ini.Peningkatan kualitas koordinasi dalam mengintensifikasikan penerimaan pendapatan daerah,upaya intensifikasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah tehadap Prusahaan-prusahaan baik di sektor Pertambangan,Perkebunan maupun perhutanan diwilayah Barito Utara,”imbuhnya.

Dipertengahan acara rapat Intensifikasi dan Ekstensifikasi,sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan melalui Sekretaris Daerah Ir.H.Jainal Abidin.Dijelaskannya berdasarkan undang-undang nomor.23 tahun 2014,tentang pemerintah daerah.Penyelenggara pemerintah daerah,diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan daya saing melalui otonomi daerah.

Untuk menjalankan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya,daerah harus mempunyai sumber keuangan,baik berupa pajak daerah dan Retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya,”jelas Sekda.

Lanjut Sekda,”Kabupaten barito utara dikenal bebagai kabupaten yang memiliki sumber daya alam berlimpah.Namun harus diakui pendapatan asli daerah memberikan kontribusi yang kecil terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah,begitu pula bila dibandingkan dengan dana perimbangan masih menunjukan ketergantungan pemerintah kabupaten terhadap pemerintah pusat.

“Dengan rapat intensifikasi dan ekstensifikasi ini pemerintah kabupaten berusaha melibatkan perusahaan-perusahaan dari sektor yang dominan untuk berkontribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah terutama yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah

“Dengan meningkatnya kesadaran perusahaan tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus memiliki efek ber-rantai kepada wajib pajak baik badan maupun perorangan yang menjalankan usahanya terkait dengan perusahaan yang sedang berinvestasi di Barito Utara ini,”tutupnya. (SS).

RELATED ARTICLES

Most Popular