Barito Utara.Gempurnews.com-Pelaksanaan peresmian 39 Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD)serta 2 Demang Kepala Adat,resmi di lantik Bupati Barito Utara H.Nadalsyah.Pelantikan dan peresmian aparatur Desa ini,diikuti oleh dari 8 Desa di tiga Kecamatan.Acara ini telah berlangsung di Balai Antang Muara Teweh,Senin 30 September 2019.
Peresmian dan pelantikan anggota BPD ini dihadiri oleh Ketua DPRD Barito Utara,Kejaksaan Negeri Muara Teweh,yang mewakili Kapolres,yang mewakili Dandim 1013,SOPD,FKPD,Camat Teweh Baru,Camat Teweh Timur,camat Lahei serta saksi dan Rohaniawan.
Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa dan Sosial(PMDSos)Kabupaten Barito Utara Eveready Noor,SE dalam sambutannya menjelaskan,bahwa berdasarkan keputuaan Bupati Barito Utara nomor.188.45/353/2019 tanggal 30 september, tentang pelantikan anggota BPD dan pengangkatan Demang kepala adat di 2 Kecamatan.Proses dilaksanakannya pelantikan dan peresmian 39 anggota BPD dari delapan Desa ditiga Kecamatan,mengingat masa jabatan aparatur desa ini telah berakhir serta dipilih kembali untuk mempersiapkan panitia pemilihan Kepala Desa,fungsi BPD sebagai pengawas terhadap penyelenggara pemerintahan Desa serta pelaksanaan peraturan Desa,”jelas Eveready Noor.
Bupati Barito Utara H.Nadalsyah dalam sambutanya,pada saat pelaksanaan pelantikan dan peresmian anggota BPD dan Demang Kepala adat mengatakan.BPD merupakan pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa,tugas dan kewajiban BPD dàpat dijalankan dengan baik sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap atau stempel saja dan tidak semata sekedar untuk melengkapi ketentuan tentang kelembagaan desa,”kata H.Nadalsyah.
H.Nadalsyah selaku Bupati Barito Utara juga berharap agar anggota BPD dituntut untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya,baik dengan membaca dan memahami peraturan, ketentuan yang berkaitan dengan BPD serta sering berkonsultasi dengan instansi,pembina dalam mengikuti pelatihan bimbingan teknis.”Apalagi jabatan anggota BPD ini selama 6 tahun,dituntut untuk memiliki pemikiran yang jauh kedepan sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam perencanaan pembangunan desa.BPD juga bisa menyesuaikan terhadap perubahan dan perkembanagan yang terjadi,baik itu peraturan,ketentuan yang berlaku ataupun isu-isu penting lainnya yang berkaitan denagan Desa,”harapnya.
