HomeJawa TimurKerap Curi HP Paketan Konsumen, Kurir Ekspedisi Di Tangkap Polisi

Kerap Curi HP Paketan Konsumen, Kurir Ekspedisi Di Tangkap Polisi

 

Sidorajo, Gempurnews.com-
Tersangka Andi Novianto saat diperiksa di hadapan Kapolsek Wonoayu, AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa. Andi jadi tersangka pencurian di tempat perusahaannya. Andi diduga kerap mencuri kiriman barang kliennya.

Andi Novianto (40) terpaksa harus dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Wonoayu. Warga Kebraon Surabaya dan bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang di kawasan Ruko Bumi Papan Selaras, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu itu dilaporkan ke polisi karena ketahuan sering mencuri paket kiriman HP milik konsumen.

Kapolsek Wonoayu, AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa, mengatakan tersangka telah beberapa kali melakukan aksinya.

Advertisement

“Awalnya pihak perusahaan sering mendapat komplain bahwa paket kiriman barang handphone tidak pernah diterima ke tangan konsumen. Padahal semua data barang telah masuk ke pihak kantor ekspedisi,” kata Wisnawa , Sabtu (7/12/2019).

Akhirnya pihak perusahaan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait masalah tersebut dengan mengecek kamera CCTV untuk mengetahui siapa yang melakukannya.

“Ternyata dari rekaman CCTV, tersangka mengambil kiriman barang konsumen dan disembunyikan di tas. Pihak perusahaan kemudian memanggil tersangka dan akhirnya tersangka mengakui segala perbuatannya. Perusahaan kemudian menyerahkan tersangka ke Polsek Wonoayu,” jelasnya.

Dari hasil pengakuan tersangka di hadapan penyidik Polsek Wonoayu, tersangka yang baru bekerja selama 7 bulan itu telah beberapa kali melakukan aksinya.

“Handphone dari berbagai merk dicuri oleh tersangka mulai dari Realme 3, Xiaomi Redmi 3S dan yang terakhir Samsung A 50 S. Bahkan uang dari konsumen juga dicurinya sehingga total kerugian yang diderita kantor mencapai Rp 17 juta,” jelasnya.

Untuk menanggung akibat perbuatannya, kini bapak dua anak tersebut terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonoayu untuk proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.(yul)

RELATED ARTICLES

Most Popular