Pasuruan, Gempurnews.com- Unit reskrim polsek Rembang, berhasil mengamankan seorang laki- laki dengan inisial MY(35 th) yang beralamat di dusun Pambrekan Desa Kedungbanteng Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya yang bersangkutan di amankan karena kedapatan menyimpan barang hasil curian berupa HP Oppo A3s yang telah di curinya dari pemilik Nasirudin di rumahnya di Dusun Kedung Banteng, Desa Kedung Banteng Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
Kejadiannya bermula ketika Nasitudin bersama Istrinya Fatimah tidur di teras di karenakan udara sangat panas. Tepatnya senin malam sekitar pukul 02.30 istrinya Fatimah terbangun dan mlihat pintu depan rumahnya terbuka. Seketika itu membangunkan suaminya dan suami istri tersebut langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek , ternyata HP miliknya telah hilang.
Paginya korban melaporkan kejadian ini ke polsek Rembang, mendapat laporan ini. tim unit reskrim di bantu oleh korban bergerak cepat melakukan serangkaian upaya penyelidikan, sehingga pada hari selasa sekitar pukul 01.00(10/12/2019) , berhasil mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kanit reskrim Polsek Rembang Aiptu Muh.Nidhom, ketika di hubungi Media Gempurnews membenarkan kejadian ini dan di harapkan pula untuk masyarakat selalj waspada dan guyup rukun menjaga keamanan di lingkungannya.
” Keberhasilan ini merupakan kerjasama kami dengan masyarakat, dan saya sampaikan jangan takut lapor jika menjadi korban tindak pidana” ungkapnya(qomar)

