HomeNusantaraKalimantanAgar Tak Salahi Aturan, Cagub Petahana Minta Masukan Bawaslu

Agar Tak Salahi Aturan, Cagub Petahana Minta Masukan Bawaslu

 

BARITO UTARA Gempurnews.com– Bupati Barito Utara H. Nadalsyah didampingi Kepala Dinas Komunikasi Infomasi dan Persandian, Plt. Kepala BKSDM dan jajarannya berkunjung ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, untuk melakukan pertemuan di Kantor Bawaslu Palangkaraya, Jum’at (10/01/2020).

Pertemuan tersebut meminta masukan dari Bawaslu terkait pelaksanaan Pilgub yang segera akan berlangsung.

Dalam kaitan rencana pengangkatan pejabat eselon II di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, ada terdapat 11 jabatan di Pemda Barito Utara yang mengalami Kekosongan. Untuk mengisi kekosongan pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka Bupati memandang perlu untuk dibicarakan dengan Bawaslu selaku pengawas pemilu, karena sebagai petahana, H. Nadalsyah mencalonkan kembali menjadi Gubernur Kalimantan Tengah.

Advertisement

Berdasarkan Undang-Undang nomor.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang-Undang.

Disebutkan bahwa dalam pasal 71 yaitu berbunyi pengangkatan pejabat eselon II, calon petahana dilarang melantik 6 bulan sebelum penetapan calon.

Untuk memastikan bahwa produk hukum, pelantikan pejabat eselon II tersebut agar tidak menyalahi aturan.

Dalam pernyataannya H.Nadalsyah menyampaikan, “Saya maju sebagai bakal calon Gubernur Kalteng, yang notabennya dari jabatan Bupati, apa termasuk dalam kategori calon petahana yang dimaksudkan dalam UU tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Nadalsyah mengatakan bahwa saat ini jabatan yang mengalami kekosongan tersebut diisi oleh 9 orang Plt, diantaranya Dinas Kesehatan, Pendidikan, Budparpora, Sos PMD, dan lain-lainnya serta dua jabatan masih kosong yakni Staf Ahli dan Kesbangpol.

“Bahwa jabatan yang mengalami kekosongan tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum melaksanakan lelang jabatan. Sedang syarat lelang jabatan harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari KASN, dimana terlebih dahulu memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk jabatan yang di lelang,” papar H.Nadalsyah.

Sementara Plt.Kepala BKSDM, H.Fahri Fauzi, S.Ag, MH menyampaikan bahwa dari 11 jabatan yang kosong, 7 telah memiliki SKJ. Sedangkan dari ke 4 jabatan yang lain belum memiliki SKJ, diantaranya Disnakertranskop, Disbudparpora dan SosPMD
Dari keenam Perangkat Daerah tersebut SKJ-nya harus diusulkan kembali ke KemenPAN RB, hal ini dikarenakan nomenklaturnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Untuk 7 jabatan yang SKJ-nya telah sesuai, dapat langsung dilaksanakan lelang jabatan,” ujar H.Fahri. (SS).

RELATED ARTICLES

Most Popular