HomeJawa TimurResmob Suropati dan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri...

Resmob Suropati dan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Brankas

 

 

Pasuruan Kota, gempurnews.com- Penangkapan komplotan pencuri 2 brangkas oleh tim Resmob suropati dan sat Reskrim pasuruan kota di koperasi wahana bahagia, Jalan WR Supratman Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan terjadi pada hari sabtu 4 januari 2020.

Tiga Pelaku yang ditangkap salah satunya berusaha kabur dan melawan petugas sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur di hadiahi timah panas untuk melumpuhkan kaki tersangka yaitu Mashuri (36) bin abdul salam warga Jalan JI MT Haryono Gg 24/308 Kelurahan Bugul, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jajak Ubaidillah Anwar (38) sujak sulistya warga Jalan Sulawesi Gg XVII/25 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan Agung Harianto (26) bin nur salim warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan,
Saat press release di sampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. Kamis (16/1/2020).

Uang tunai dengan total Rp. 1.100.000.000,- (satu milyard seratus juta rupiah) yang di curi para pelaku dilakukan oleh Tersangka Mashuri dengan cara merusak dinding atau tembok samping Koperasi, kemudian masuk ke dalam koperasi dan merusak 2 brangkas penyimpanan uang serta mengambil uang tunai yang ada didalam 2 brangkas dan tas.

Advertisement

“Akibat kejadian tersebut pihak koperasi mengalami kerugian sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyard seratus juta rupiah),” ungkap Kapolres.

Di ungkapkan lebih lajut, pelaku bukan hanya itu
Pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 tersangka melakukan pencurian knalpot, 2 buah handphone. 1 (satu) buah laptop di Dealer Kawasaki Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

kemudian Pada hari Jum’at, 13 Desember 2019 tersangka melakukan pencurian sarang burung di Kelurahan Bangilan, Kecamatan Purworejo kota Pasuruan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun ( arie)

RELATED ARTICLES

Most Popular