Sidoarjo, Gempurnews – Terdakwa Fatimatuz Zahrah, 24, warga Dusun Bicabbih, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan jalani sidang tuntutan, Selasa (21/1). Pembacaan tuntutan tersebut belangsung di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum Rina Widyastuti menjelaskan, perempuan yang berdomisili di Dusun Kasak, Terung Kulon, Krian ini tersandung kasus pembelian sabu-sabu (SS). Dari tangan terdakwa disita SS seberat 0,34 gram dan 0,32 gram. “Sekaligus pipet kaca bekas beserta alat isapnya dan HP milik terdakwa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Liza panggilan akrab Fatimatuz dituntut delapan tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar. Namun, pada sidang tuntutan tersebut terdakwa mengajukan keringanan untuk mengurangi masa tahanan. “Sidang putusan perkara ini lanjut minggu depan,” Ujarnya.
Sebagai pertimbangan untuk mengurangi masa tahanan, Liza mengajukan permohonan sebagai terdakwa yang belum pernah melakukan kegiatan melanggar hukum sebelumnya.
Selain itu, posisinya sebagai janda yang menghidupi anak semata wayangnya juga menjadi pertimbangan putusan. “Terdakwa sudah menjalani masa tahanan lima bulan,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Suprayogi menambahkan, pihaknya sudah menerima seluruh pertimbangan yang disampaikan terdakwa. “Namun masih perlu digodok untuk putusan yang disampaikan pada pekan depan. Itu sebuah hal yang wajar dalam persidangan,” pungkasnya.( jon )
