NASIONAL Gempurnews.com – Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 mendatang akan tetap diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang ditandatangani Mendikbud Nadhiem Makarim disebutkan, jalur Zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah. Dan kuota sisanya (30 persen) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah.
Dalam sistem zonasi PPDB 2019, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Sementara tahun PPDB 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen.
Memang, pada PPDB Tahun 2020 ini, Mendikbud Nadiem Makarim lebih berkompromi terhadap zonasi. Jatah penerimaan dari jalur prestasi dinaikkan menjadi 30 persen.
“Suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” ucap Nadiem dilansir dari rilis Kemdikbud.(**)
