Gempur News, 23 Januari 2020
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas, suku bunga KUR diturunkan kembali menjadi 6%. Penurunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
“Kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi, 60 persen PDB kita disumbangkan oleh UMKM. Jadi kalau mau pertumbuhannya tinggi, basisnya harus kita dorong tinggi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir saat menyampaikan pidato kuncinya pada acara Sosialisasi Program KUR 2020, Selasa, 21 Januari 2020, di Jakarta.
Pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global tidak terlepas dari kontribusi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, kebijakan pengembangan UMKM diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berbasis ekonomi pasar yang adil.
Menyadari strategisnya peranan UMKM tersebut, Pemerintah secara bertahap meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 5 tahun ke depan dengan target penyaluran mencapai Rp325 triliun di tahun 2024.
Peningkatan target penyaluran KUR ini diikuti dengan relaksasi kebijakan seperti peningkatan maksimum plafon KUR mikro dan peningkatan akumulasi plafon KUR Mikro.
“Maksimum plafon KUR mikro semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Untuk akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan juga meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Perubahan kebijakan KUR ini telah berlaku sejak 2 Januari 2020,” ujar Iskandar.
Kebijakan penurunan suku bunga tersebut diikuti dengan peningkatan penyaluran KUR sebesar 36% dibandingkan tahun 2019 menjadi Rp190 triliun pada tahun 2020. (Jen)
