HomeNusantaraKalimantanWabub Barito Utara  Sampaikan 2 Raperda Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang...

Wabub Barito Utara  Sampaikan 2 Raperda Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Tahun 2020 

 

Barito Utara.Gempurnews.com-Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra,SH menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Barito Utara terhadap,Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Kabupaten Barito Utara tentang,pengelolaan barang milik daerah dan perubahan kedua atas Perda nomor.8 tahun 2012 tentang jasa umum,pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II,tahun 2020 DPRD Kabupaten Barito Utara dilaksanakan di Gedung DPRD Muara Teweh,Senin 27/1/20.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan,ST yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan Anggota Dewan dari masing-masing Komisi,Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra,SH serta dihadiri oleh perwakilan Unsur FKPD, Asisten I,Drs.Masdulhaq, M.AP dan  Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya yang diwakili melalui Wakilnya Sugianto P.Putra,SH mengatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut, merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum,yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Advertisement

“Disampaikannya juga pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah,pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi,”kata Sugianto.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga nantinya,akan dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara,yang secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor.27 tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Blbarang milik daerah.

“Dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Barito Utara disebut juga,untuk Jasa Umum yaitu adanya penambahan jenis Retribusi Pelayanan Jasa Tera dan Tera Ulang,” tutup Sugianto Panala Putra,SH. (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular