HomeJawa TimurPerjalanan Panjang Kasus TKD Desa Kalipecabean

Perjalanan Panjang Kasus TKD Desa Kalipecabean

Sidoarjo, Gempurnews.com- Konflik tanah kas desa(TKD) desa Kalipecabean kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo berjalan puluhan tahun dan belum ada ujung pangkal dan kepastian.

Pejabat desa( kepala desa) sudah berganti empat kali, akan tetapi sebagian warga masih menyoal status tanah yang di klaim menjadi aset desa tersebut.

Arif Ali Ansyori kepala desa Kalipecabean ketika di temui Gempurnews di kantornya 11 pebruari 2020 menceritakan panjang lebar tentang TKD tersebut.

Advertisement

Di sampaikan jika di buku desa ada tanah nomor 11, tetapi dibuku desa tersebut ada mutasi mutasi, dijual dijual, sampai keluar nomor berikutnya.

Di desa masih kata Arif, ada tiga buku desa yaitu tahun 1970, tahun 1976 dan buku desa tahun 1980.

Di ceritakan Arif menurut suratnya tanah tersebut pada tahun 1949 di kuasai pihak kedua orang desa Kedungpeluk dan pada pada tahun 1978 di pindah ke pihak ketiga dalam hal ini keluarga haji M.Yusuf.

Selama ini tidak ada masalah dalam artian mereka juga menguasai, dalam artian tanah tersebut di peroleh dari pembelian, ada bukti Ipeda, pajak, petok D atas nama pihak ketiga tersebut.

Arif menyampaikan permasalahan tanah tersebut sebelumnya muncul , semua kepala desa sebelumnya juga merasakan hal ini kebetulan dirinya yang paling akhir tahun 2020.

Di ketahui pergantian kepala desa Kalipecabean sudah beberapa kali. Sebelumnya di jabat oleh kepal desa perempuan Ani selama 8 tahun, dan 20 tahun sebelumnya di jabat oleh Supi’i.

Pada waktu jaman lurah pak supi’i sempat di bentuk panitia panitia sampai sekarang sudah 25 tahun yang lalu.

Di ungkap juga oleh Arif jika pada waktu itu sempat ramai ada kejadian warga yang di pidanakan karena memasuki lahan dan mengambil ikan di tambak tersebut.

” yah warga njegur tambak itu kambik jukuk lwake(warga masuk tambak dan ambil ikan) kejadian itu waktu pak lurah supi’i, dan kemudian redam,” ungkap Arif.

Di perolah keterangan jika semasa kepala desa di jabat oleh Ani pernah ada yang mengungkit lagi tetapi tidak sampai ke ranah hukum.

” pada waktu zaman saya, saya sempat di laporkan sama beberapa orang ke sebuah LSM di tanggulangin dan kejaksaan” imbuhnya.

Dan dirinya mengaku pernah di datangi Petugas dari kejaksaan mempertanyakan persoalan tanah di desanya.

“saya di datangi dari kejaksaan kalo gak salah namanya bandi, menanyakan perihal penjualan Tkd, yo tak jawap mohon maaf tkd yang mana,” ungkapnya.

Di jelaskan bahwa kejadian tersebut kisaran tahun 1978 waktu itu kepala desa sebelum Supi’i yaitu kepala desa sepuh Joyo Leksono.

Arif pun membayangkan saat itu ibunya saja masih perawan dan dirinya belum ada.

“pak jaksa bilang, la sing tak ukum sopo pak lah wonge wis mati kabeh,”arif menirukan perkataan jaksa.

Obyek tanah yang selama ini di jadikan permasalahan tersebut, lokasinya berbatasan dengan desa Kedungpeluk yang juga satu wilayah kecamatan Candi.

“Saya waktu itu emosi bengok bengok pada waktu itu lokasi Desa Kalipecabean, di peta bidangkan dengan dasar Dokumen dari Desa Kedungpeluk, saya ya pasti marah karena itu wilayah saya dan saya tidak mengurusi kepemilikan cuma itu masuk wilayah desa saya,” ujar arif.

Arif menceritakan lebih jauh, bahwa permasalahan akhirnya ramai sampai ketingkat kabupaten, BPN dan dikordinat jelas lokasi yang disengketa sebetulnya didesanya.

Di ungkapkannya pada waktu pengurusan surat surat dirinya menolak untuk pengurusan Petak Bidang karena Administratif tidak sesuai obyeknya dan akhirnya dirinya digugat ke pengadilan dengan alasan karena tidak melayani.

“Masyarakat diajak mwnggugat kepengadilan pun juga gak mau mungkin karena anggaran atau biaya yang tidak ada,” Ujar arif.

Arif sediri selalu koordinasi dengan perangkat dasa, Camat, PMD, bagian hukum juga kejaksaan
dirinya mengaku tidak mau ada kesalahan yang sangat fatal dan semua kumpul membuka Data Data yang ada di buku Desa.

Arif bilang kita gak punya data apa apa selain Buku Desa dan mengumpulkan warga memberitahukan bahwa digugat monggo kami dikawal ( didampingi ) termasuk BPD, lanjutnya.

Di sidang pertama ( 1 ) dihadiri camat dengan Kuasa hukum dari Kabupaten Sidoarjo kami juga sama pak Kajati kordinasi pada sidang pertama orang orang ini fitnah kesaya, keluhnya.

“sidang opo seh nang pengadilan dicek gak onok. saya sampai heran orang orang ini karebpe Yo’opo dicek nang pengadilan agama bek’e wong welo welo nang kene kok gak onok akan tetapi masyarakat lain banyak yang ikut kalau dikumpulno 200 iku onok karena setiap sidang ada 20 orang, 10 orang, 15 orang memang saya harus begitu karena harus ada penyaksian dari masyarakat. orang groupnya BPD utomo itu gak mau muncul. Muncul-muncul waktu ada putusan,” ujar arif

Ketika di tanya jika lokasi tersebut sudah petak bidang, wartawan suruh mengecek di bpn dan dirinya tidak pernah menanda tangani hal tersebut.

“lah meski petak bidang sopo sing gawe petak bidang karena petak bidang itu perjalanan ke sertifikat contrengane Lurah gak cukup sekali setahu saya. Saya tidak pernah petak bidangkan ini tolong dicek nang BPN kalau memang ada sopo sing Teken,”jawapnya tegas.

Setelah putusan sidang selesai dirinya naik banding dan upayakan bantuan hukum yang ada.

“Gak lama orang orang laporkan saya, diberitanya 7 Hektar Raib Warga Melaporkan Kekajaksan karena tidak melibatkan kecamatan dan kabupaten loh sing dampingi q loh wong kabupaten kok isok muni koyok ngono,” tambah arif

Arif pun menjelaskan setiap ada kegiatan Desa pasti ada sosialisasi ke warganya dan BPD diberitahukan jika dalam sidang kalah, dan upaya Banding.

“kita daftar 8 juta sekian setiap kita ngumpulkan RT, RW pasti kita sampaikan, kenapa saya tidak menyampaikan ke mol (singo), jadi apa dia, gak jadi apa apa mas,” tutur arif.

Sebelumnya camat Candi Akhmad Iwan Jauhari S.Sos menjelaskan ke Gempurnews bahwa masalah TKD di Desa Kalipecabean, Itu sudah lama dan membenarkan dari pihak desa sudah mengajukan banding dan dalam banding ini juga didampingi dari Pemkab Sidoarjo untuk bantuan hukum, juga dari biro Hukum Propinsi juga ikut mendampingi.

” benar mas, nanti di tingkat banding di dampingi pemkab untuk bantuan hukum, juga dari biro hukum provinsi,” tambah Akhmad Iwan ( yuli / jono )

RELATED ARTICLES

Most Popular