
Gempur News.Com Pasuruan. Pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2017 POLRESTA Pasuruan yang mengutamakan tindakan represif berupa penindakan hukum,penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas tanpa mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif menunjukkan hasil yang signifikan.Bukan hanya para pengguna jalan yang tidak membawa kelengkapan surat maupun pengguna jalan yang melanggar ketentuan berlalu-lintas yang terjaring pada operasi patuh tahun 2017 kali ini akan tetapi seorang diduga penjual pil harampun berhasil diamankan.
Ahmad Baidowi warga Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan diamankan di Pos Polisi Lalu Lintas Ngopak karena kedapatan membawa pil kucing/tri hexil di saku celana jumat (12/05).Aiptu Sumarno anggota Satuan Polisi Lalu-Lintas POLRES KOTA PASURUAN berhasil mengamankan 120 butir pil kucing/tri hexil dari saku celana ahmad baidowi.Kronologi kejadian pada saat Aiptu Sumarno melaksanakan penegakan hukum operasi Patuh tahun 2017 melihat pengendara sepeda motor yang dikendarai ahmad baidowi berhenti di sebuah warung.Kecurigaan muncul lalu Aiptu Sumarno menghampiri pelaku yang langsung duduk diwarung tersebut kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan,kecurigaanpun berlanjut karena dilihat ada bungkus plastik didalam celana pelaku.
Menurut Aiptu Sumarno selaku anggota Satlantas POLRESTA Pasuruan Pos Ngopak mengungkapkan pengamanan terhadap ahmad baidowi diduga kuat pelaku penjual pil haram bermula dari giat operasi patuh tahun 2017 yang ia laksanakan di jalan raya ngopak rejoso pasuruan mendapati pelaku pada saat pelaku berhenti dan duduk-duduk disebuah warung kemudian Aiptu Sumarno melihat gelagat yang mencurigakan saat pelaku diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.Karena penampilan pelaku sangat mencurigakan lalu Aiptu Sumarno menggeledah isi saku celana ahmad baidowi.Ternyata didalam saku celana pelaku didapati sejumlah 120 butir pil haram.Lantas pelaku digiring dan diamankan di Pos Polantas Ngopak.Menurut Ahmad baidowi terduga kuat penjual pil kucing/hextril saat dikonfirmasi wartawan gempur news.com, dirinya mengaku mendapatkan pil haram tersebut dari seorang pengamen.Pelaku juga hendak menjual pil haram itu pada seseorang dengan harga 8 ribu – 9 ribu perbutir.Kegiatan ini ia lakukan sudah berjalan sebulan setelah ia keluar dari jeruji besi dengan kasus serupa,ujar ahmad baidowi.
Dari hasil operasi patuh tahun 2017,Aiptu Sumarno mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor,1 buah hand phone,dan 120 butir pil kucing/hextril.Setelah diamankan pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kota Pasuruan.(Hari)
