
Barito Utara, gempurnews.com – Keberatan dengan sejumlah poin keputusan yang tertuang dalam berita acara mediasi klaim lahan oleh pihak Robinson cs, yang dikeluarkan Mantir adat Desa Teluk Malewai pada tanggal 11 Maret 2020, Managemen PT. Permata Indah Sinergi (PIS) melayangkan surat banding kepada Damang Adat Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, pada Jum’at, (13/032020).
Project Manager PT. PIS, Arnoldus Wea didampingi Eksternalnya Rolland N. pada Sabtu (14/3/20) malam pada awak media mengatakan, PT. PIS pada intinya sangat menghargai lembaga adat resmi baik dari tingkat Mantir Adat, Kademangan Adat sampai level Dewan Adat Dayak Barito Utara, temasuk semua proses penyelesaian tumpang tindih lahan yang selama ini berjalan adil dan terbuka.
“Dan tentunya keputusan didasarkan pada fakta-fakta dilapangan termasuk keterangan saksi persambitan dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Masih menurut Arnoldus, ada beberapa poin yang mendasari keberatan perusahaan terkait putusan tersebut yaitu, pengambilan keputusan pihak lembaga adat desa Teluk Malewai yang dilakukan secara sepihak dan emosional.
“Kami telah menelaah Kepada Damang Adat Lahei Barat dan para Mantir adat khususnya di Desa Teluk Malewai bahwa lembaga adat setempat mendapat tekanan dari pihak Robinson cs. Keputusan yang tertulis di dalam poin-poin berita acara semata-mata adalah usulan yang disampaikan oleh pihak Robinson yang mana semua poin ini tidak memiliki dasar dan fakta yang kuat, karena sebelumnya telah ada transaksi jual beli antara PT. PIS dan pemilik lahan atas nama Adan Ependi atau Bulat tertanggal 13 Februari 2019. Namun, pihak Robinson menetukan secara sepihak harga ganti rugi lahan dan denda adat kepada PT.PIS Padahal belum ada kata sepakat,” tuturnya.
Disamping itu juga PT. PIS, masih menurut Arnoldus, pihaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap adat setempat. Pemasalahan ini murni saling klaim antara kedua belah pihak (tumpang tindih atau yang bermasalah) dan bukan kegiatan penyerobotan yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga sangat keliru apabila kemudian PT.PIS dibebankan dengan nilai denda adat dengan angka yang tidak masuk akal.
Arnoldus juga menambahkan, mengenai proses jual beli lahan ini maka sepatutnya dilakukan penyelidikan terhadap sejarah jual beli termasuk keterangan saksi pemilik lahan yang menjual kepada PT. PIS.
Lebih lanjut project Manager perusahaan tambang batubara di wilayah Lahei Barat ini mengungkapkan, narasi yang dibangun oleh Robinson di salah satu media online tentang ketidakhadiran PT. Permata Indah Sinergi dalam mediasi di tingkat lembaga adat desa Teluk Malewai adalah tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Terkait hal tersebut, pihaknya mengklarifikasikan bahwa pertama, sebagaimana hasil keputusan dibukanya portal hompong palimara pada tanggal 27 Februari 2020 lalu, bahwasanya akan dilaksanakan mediasi penyelesaian klaim lahan oleh pihak Robinson sesuai dengan adat yang diakui oleh DAD Barito Utara.
“Kedua, sesuai poin pertama,kami menghadiri undangan pertama dari pihak lembaga adat Desa Teluk Malewai. Terkait mediasi bersama pihak Robinson pada tanggal 2 Maret 2020 No: 224/04 LB.ADAT-SP/04-TM/II/2020. Sesuai dengan isi undangannya, kami dari pihak PT. Permata Indah
Sinergi hadir tepat waktu sesuai jadwal mediasi yang tertulis. Sedangkan dari pihak Robinson, Minser dan
Rita Tunah datang pada pukul 14.00 WIB. Kami meninggalkan tempat mediasi setelah menunggu kurang lebih 90 menit waktu berjalan.
Poin ketiga, lanjutnya, PT. PIS kembali menghadiri undangan kedua dari pihak lembaga adat Desa Teluk Malewai, terkait mediasi bersama pihak Robinson pada tanggal 4 Maret 2020. No:
224/05/LB.ADAT-SP/04-TM/II/2020. Sesuai dengan isi undangannya, kami dari pihak PT. Pemata Indah
Sinergi hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan dari pihak Robinson, Minser dan
Rita Tunah datang pada pukul 15.30 WIB. Kami meninggalkan tempat mediasi setelah lama menunggu kurang lebih 90 menit.
Arnoldus masih menjelaskan, poin keempat terhitung dua kali gagal bertemu dalam mediasi, pihaknya menggangap bahwa Robinson cs tidak mengindahkan undangan dari pihak lembaga adat desa Teluk Malewai.
“Perlu diketahui, perusahaan memiliki target yang telah disusun secara sistematis dan terjadwal agar dapat mencapai tujuannya. Oleh karena itu, ketidakhadiran pihak Robinson cs sesuai jadwal undangan mediasi oleh pihak lembaga adat desa Teluk Malewai kami anggap sebagai pemborosan waktu karena tidak efektif dan efisien. Diluar dugaan kami, justru sebaliknya pihak Robinson malah menerbitkan berita yang tak sepatutnya melalui tulisan yang dimuat di halaman situs media online bahwa PT. PIS mangkir pada sidang adat ke-2 terkait penggarapan lahan warga.
“Dengan ini kami mengklarifikasi bahwa kami dari PT. Permata Indah sinergi tidak pernah mangkir dari undangan pihak lembaga Adat Desa Teluk Malewai. Berita ini sangat menyudutkan kami seolah-olah kami tidak menghargai undangan dan pihak adat setempat yang telah mengeluarkan undangan tersebut,” tegas Arnoldus Wea.
“Selanjutnya bertolak dari dua kali gagal mediasi, kami tidak menghadiri undangan ketiga dari pihak lembaga adat Desa Teluk Malewai, terkait mediasi bersama pihak Robinson pada tanggal 11 Maret 2020. No: 224/06/LB.ADAT-SP/04-TM/II/2020 karena ketidakseriusan pihak penggugat untuk tepat waktu menghadiri undangan adat dalam menyelesalkan persoalan dan efisiensi kerja yang sudah direncanakan
PT. Permata Indah Sinergi. Apalagi pada mediasi ketiga ini, secara tiba-tiba muncul berita acara yang sekali lagi menyudutkan pihak PT. Permata Indah Sinergi dengan tuntutan angka ganti rugi yang tidak masuk akal, disusul berita yang dimuat di halaman situs media online bahwa PT.PIS sesuai kesepakatan membayar lahan saudara Minser,” ungkap Arnoldus.
Menurut sepengetahuannya, masih kata Arnoldus, ada dua hal yang menyebabkan musyawarah tidak mufakat
yaitu Pertama, quorum (anggota) tidak memenuhi forum, karena pihak yang sebelumnya telah menjual lahan kepada PT. Permata Indah tidak dilibatkan dan saksi-saksi pihak tergugat tidak pemah dimintai keterangan.
Kedua, salah satu pihak yang terlibat dalam musyawarah tidak mengeluarkan kata sepakat terkait hal yang dipermasalahkan.
Lebih lanjut beber Arnoldus, atas dasar ini, kami menilai penerbitan berita acara tanggal 11 Maret 2020 oleh lembaga Adat Desa Teluk Malewai sangat tidak adil, terlalu sepihak dan keputusannya tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada.
“Jami tegaskan juga bahwa PT. Pemata Indah Sinergi tidak pernah mengeluarkan pernyataan sepakat untuk membayar lahan saudara Minser. Atas dasar ini, kami juga menilai penerbitan berita acara tanggal 11 Maret 2020 oleh lembaga adat desa Teluk Malewai sangat tidak kesesuaian dan tidak berdasarkan pada fakta- fakta yang ada,” imbuhnya.
Sedangkan terkait pemberitaan di media online yang menyudutkan PT. PIS, Arnoldus mengatakan bahwa PT. PIS tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya.
“Maka kami berkesimpulan bahwa media online tersebut telah membangun opini publik yang tidak seharusnya sehingga mencoreng citra dan nama baik PT. PIS,” ujar Arnoldus Wea. (SS)
