Surabaya, gempurnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 420/2438/101.2/2020 tertanggal 16 April 2020 memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK/PK-PLK.
Kalau semula masa belajar di rumah ini diterapkan sampai Senin (20/4/2020) sehingga, kini Pemprov menundanya sampai 1 Juni 2020. Dengan demikian proses belajar mengajar di sekolah bagi siswa SMA/SMK/PK-PLK baru akan aktif kembali pada Selasa 2 Juni 2020 mendatang.
Demikian juga masa bekerja dari rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan di SMA/SMK/PK-PLK di Jatim.
Dalam surat edaran Gubernur Jatim yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jatim, kepala Kanwil Kemenag se-Jatim, dan Kepala Dinas Pendidikan se-Jatim itu disebutkan, masa bekerja dan belajar dari rumah ini masih bisa diperpanjang.
“Masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Jawa Timur,” demikian pernyataan dalam surat.
SE Gubernur itu juga mengimbau agar satuan pendidikan yang ada di dalam kewenangan Kanwil Kemenag dan Pemerintah Kabupaten/Kota (PAUD/TK/SD/SMP) agar menyesuaikan aturan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah kerja masing-masing. (tim/red/ss)
