
SIDOARJO – Desa Bendotretek Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dilaporkan LSM Pijar dan didampingi beberapa adv/pengacara kantor hukum gedung graha law firm & partner terkait dugaan korupsi anggaran Apbdes 2019 dikejaksaan negeri sidoarjo jum’at 26/6/2020.
Heru Sastrawan selaku Ketua LSM Pusat Informasi dan Jaringan Advokasi Rakyat (PIJAR) saat dikonfirmasi Gempurnews menyampaikan Proyek program infrastruktur pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), pengurukan dan paving jalan didusun pejaraan desa bendotretek kecamatan prambon yang bersumberkan dana desa tahun 2019 diduga disimpangkan, Pasalnya proyek yang seharusnya dikerjakan swakelola dan bersumber dari dana warga yang diambilkan 30 ribu permeter dan dibawa oleh mantan BPD Suyitno diborongkan oleh pemerintahan desa bendotretek diketahui warga dana desa tahun 2019 tidak ada pembangunan dan prasasti pengurukan tertuang tahun 2019 telah ditemukan warga tertutup rumput dan tidak ada warga yang tahu kalau pengurukan diakui memakai dana desa bendotretek.” Kata heru
Masih kata heru pembangunan jalan dusun pejaraan kurang lebih 800 meter, tidak jelas dan tidak ada laporannya tiba tiba ditemukan prasati pengurukan jalan dusun pejaraan Desa Bendo tretek dengan adanya prasasti uang swadaya 30 ribu permeter warga pejaraan dikemanakan yang tadinya untuk pembangunan pondasi jalan, diterima sunardi warga pejaraan dan disetorkan ke Suyitno mantan BPD 2018.
Dari temuan prasasti tidak dilengkapi volume pekerjaan, nominal anggaran dan batas waktu pelaksanaan tidak transparan sehingga ada indikasi penyimpangan, pengelolaan anggaran bangunan di dusun pejaraan desa bendotretek kecamatan prambon kabupaten sidoarjo.(yuli)
