MALANG — Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, memperhatikan secara khusus masyarakat di permukiman padat penduduk dengan melakukan sosialisasi kepada terkait sanitasi sehat.
Hal itu dilakukan karena dinilai masyarakat tak terlalu peduli pada sanitasi sehat di rumah maupun lingkungannya. Dengan begitu akhirnya, melalui Bidang Cipta Karya, Seksi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air sebagai leading sektor, memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam kaitan pentingnya kebutuhan sanitasi yang sehat.
Sosialisasi dilaksanakan di tiga titik berbeda, yakni di Kelurahan Madyopuro, pada 30 Juni 2020, Kelurahan Lesanpuro pada 2 Juli 2020, dan di Kelurahan Samaan pada awal minggu Juli lalu tepatnya hari Senin (6/7/2020).
Kepala Bidang Cipta Karya Bambang Nugroho menjelaskan jika sosialisasi tersebut juga bertujuan agar masyarakat bisa menghilangkan kebiasaan atau perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
“Masih ada warga yang buang air di sungai, atau saluran pembuangan dari kamar mandi dialirkan ke sungai sehingga menyebabkan lingkungan hunian yang kurang nyaman dan sehat,” papar Bambang Nugroho.
Selain itu, sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat untuk mengawal kegiatan pembangunan sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2020 di tiga lokasi agar berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
“Masyarakat kelurahan yang tengah dibangun diundang. Setiap Ipal itu untuk 50 saluran dari masyarakat. Sehingga setiap tempat yang diundang 50 orang. Biar nanti saat penyambungan saluran, masyarakat juga tidak bingung lagi, makanya diberikan sosialisasi,” bebernya lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu juga diinformasikan perihal pemanfaatan botol bekas air mineral sebagai salah satu unsur filter dalam pengolahan air limbah.
“Bahkan terkait bahan baku botol bekas, masyarakat pun bisa turut berpartisipasi dalam penyediaan botol air mineral bekas, sehingga nantinya juga bisa menjadi nilai tambahan ekonomi,” ujarnya.
Bambang menambahkan, dalam pengelolaan IPAL nantinya, akan dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang memang bertugas melakukan pengelolaan dana perawatan IPAL secara mandiri. Sedangkan iuran untuk perawatan ditetapkan berdasar keputusan bersama dan besarannya tidak memberatkan masyarakat. (srj)
