Posbakum Di PA Sebagai Konsultan Masyarakat Yang Berperkara

478 0

 

MALANG –Kehadiran kantor Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang memberi warna sendiri bagi masyarakat yang mendaftarkan segala perkara terkait keagamaan.

Pada dasarnya Posbakum ini berfungsi membantu masyarakat yang kurang mengerti hukum tetapi sedang mengajukan gugatan hukum di PA, tidak sedikit masyarakat menganggap Posbakum hanyalah kepanjangan Pengadila Agama yang didirikan khusus agar setiap masyarakat mau menggunakan jasa pendamping hukum atau yang lebih umum disebut dengan Pengacara.

Namun pada kenyataannya, Posbakum hanya memberikan pengertian soal gugatan yang sedang dilayangkan, dan tidak mewajibkan setiap masyarakat untuk menggunakan jasa pengacara yang ada.

“Posbakum hanyalah membantu memberikan penjelasan tentang permasalahan yang sedang diajukan masyarakat dan tidak memaksa untuk menggunakan jasa Pengacara yang disediakan, itu tergantung masyarakat sendiri” jelas Khoirudin Humas PA Kabupten Malang.

Disampaikan juga, biasanya Posbakum menyarankan untuk menggunakan jasa Pengacara hanya pada permasalahan tertentu yang dianggap berat, kalau hanya seperti gugatan cerai, Posbakum tidak menyarankan untuk menggunakan jasa pendamping hukum dalam proses penyelesaiannya.

Posbakum di PA Kabupaten Malang ini sendiri tidak membuka pelayanan selama jam kerja PA, itu dikarenakan tenaga kerja yang sedikit serta jam kerja yang pendek, sehingga setiap hari hanya memberikan batasan sebanyak 40 orang atau perkara yang bisa dilayani.

Bagi masyarakat yang tidak bisa dilayani pada hari tesebut bisa mendaftar, dan kembali lagi hari berikutnya.

“Karena keterbatasan
tenaga kerja dan pendeknya jam kerja, Posbakum hanya bisa melayani 40 perkara setiap harinya, sedangkan sisanya bisa kembali hari berikutnya” sambung Khoirudin.

Posbakum bukanlah bagian dari PA, tetapi hanya bentuk kerjasama bersama beberapa perguruan tinggi yang melakukan Mou dengan Mahkamah Agung.

Khoirudin mengharap kesadaran masyarakat akan keterbatasan pelayan Posbakum dan juga PA jika dirasa kurang dalam pelayanan, namun pihaknya akan terus berupaya melakukan perkembangan dan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam menyelesaikan perkara yang dilayangkan PA Kabupaten Malang. (Midi)

Related Post