KEDIRI –KPU Kabupaten Kediri hari ini melaksanakan rapat pleno tertutup terkait penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kediri,
rapat tersebut dihadiri 5 Komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Hasil rapat pleno menyatakan, bahwa Bapaslon Hanindito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa, telah ditetapkan KPU sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, karena hanya satu Paslon yang mendaftar, maka KPU menetapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 dengan satu pasangan calon.
Penetapan ini sesuai dengan SK No. 581 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramono-Dewi Mariya Ulva.
KPU Kabupaten Kediri juga mengeluarkan SK KPU No. 582 yang berisi penetapan satu pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Kediri. Tahapan selanjutnya, KPU melaksanakan pengundian tata letak di sebelah kiri atau kanan, besok 24 September 2020, tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori menambahkan, KPUD Kabupaten Kediri melaksanakan tahapan penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Kediri sesuai dengan protokol kesehatan.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup, tanpa menghadirkan Calon Bupati – Wakil Bupati Kediri, maupun dari Bawaslu, hal ini mengacu pada PKPU RI (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) No. 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan/atau Walikota – Wakil Walikota.
Sementara itu, setelah rapat pleno tertutup selesai dilaksanakan, hasilnya diumumkan di papan pengumuman, website resmi KPU, dan melalui streaming.(AM_KDR)






