HomeJawa TimurTegakkan Perwali Dan Perda, Petugas Gabungan Sweeping Hiburan Malam

Tegakkan Perwali Dan Perda, Petugas Gabungan Sweeping Hiburan Malam

SURABAYA — Meski aparat gencar menutup cafe dan karaoke, beberapa tempat hiburan malam tetap nekad beroperasi di masa pandemi.

Petugas Polrestabes dan Polisi Militer angkatan darat Denpom V Brawijaya turun tangan. Operasi penertiban diadakan pada rabu (30/9/2020).

Seperti diketahui bahwa penyebaran Covid-19 dalam beberapa pekan di Indonesia cukup memprihatinkan,
sebagai upaya preventif dalam menekan penyebaran Covid-19 semua lini dimaksimalkan termasuk pembatasan operasi hiburan malam.

Advertisement

Terkait hal ini, Petugas Gabungan Polrestabes Surabaya bersama Detasemen Polisi Militer angkatan darat (PM AD) melakukan sweping tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan setidaknya 130 orang yang terdiri dari 62 pria  dan 68 wanita, dari pendataan yang dilakukan di Mapolrestabes, jumlah ini diketahui sebagai pengunjung dan karyawan cafe.

Dari hasil penelusuran awak media, didapati informasi bahwa paling tidak ada empat lokasi yang ditertibkan petugas pada Rabu (30/9/2020).

Beberapa tempat hiburan yang berhasil ditindak tegas oleh petugas,  Cafe ALEXIS Jalan Manukan Dalam, Cafe D’LOVE jalan Manukan Dalam, Cafe GODHONG JATI Jalan Manukan Tengah No. 68 dan Cafe BREAKSHOT jalan Kenjeran No. 432 Surabaya.

Tindakan tegas petugas merupakan upaya penegakan Perwali 33 dan perda no.2 tahun 2020, sekaligus menjadi pesan terhadap tempat hiburan lain yang tetap beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. (Tius)

RELATED ARTICLES

Most Popular