Polsek Lekok Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

917 0

PASURUAN – Senin, 31 Mei 2021, unit Reskrim Polsek Lekok mengamankan Fath alias Ant bin Jasim (25) warga Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan atas kasus penganiayaan berat pada Hilmi (30) warga Dsn Batu Putih Desa Jatirejo Kec Lekok Kab Pasuruan.

Selain mengamankan Fath, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Papan kayu sepanjang 75cm dengan lebar 7cm dan tebal 1,5 cm yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Dari pemeriksaan awal, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu,15 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wib.

Awalnya, korban awal mula mendatangi Jasim yang merupakan ayah pelaku untuk menanyakan mainan perahu yang terbuat dari bambu miliknya.

Mendapat pertanyaan itu, Jasim lantas membanting mainan tersebut, yang mengakibatkan mainan tersebut terbelah menjadi dua.

Tak ayal, Hilmi dan Jasim pun terlibat cekcok mulut.

Ditengah cekcok mulut tersebut, Fath yang saat itu berada disamping Jasim, sonrak mengambil sebuah papan kayu dan dilemparkan ke arah Hilmi.

Akibat lemparan itu, Hilmi pun harus mendapat perawatan di Puskesmas Lekok akibat mengalami patah tulang rusuk sebelah kiri.

Tak lama kemudian, Hilmi pun melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polsek Lekok.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/10/V/RES.1.7/ 2021/Jatim/Res Pasuruan Kota/Spkt Polsek Lekok tanggal 15 Mei 2021 itulah, kemudian Fath diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tofa)

Related Post