Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Blitar. Kamis (1/2/2018) anggota Satresnarkoba Polrea Blitar kembali berhasil meringkus pelaku pengedar Narkotika golongan I/jenis sabu – sabu. Pelaku bernama Agus Widodo (30) tahun warga Desa Sidodadi Rt 03 Rw 05 Kecamatan Garum diringkus Satnarkoba Polres Blitar sekitar Pkl. 17.30 Wib di Dusun Bendilaren Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Modus Operandi pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I .
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2(dua) poket sabu sabu, 1 buah bon, 1 buah korek api, 2(dua) buah pipet kaca, 1 buah sekrup dari pipet plastik.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini harus meringkuk di jeruji besi Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.(eko)
