Gempur News. Indonesia – Propinsi Jawa-Timur.Kemenag Kabupaten Pasuruan. Penyuluh Agama Islam Non PNS memiliki peran yang sangat strategis, karena mempunyai tiga peran yang sangat penting, yaitu sebagai pemberi informasi dan edukasi, konsultan terkait masalah-masalah keagamaan, dan advokasi terhadap masalah hukum yang terjadi. Hal tersebut disampaikan oleh H. Usman kasi Bimais dalam acara Rakoor rutin dan pembinaan yang dilaksanakan di ruang balai nikah KUA Purwosari.
Acara yang dilaksanakan pada Ahad (4/2/2018) kali ini melibatkan kepala KUA, PAIF dan Penyuluh Agama Honorer (PAH) dilingkungan Kan Kemenag Kabupaten Pasuruan.
Masih Kasi Bimais, bahwa Penyuluh Agama Islam diharapkan mampu dan bisa sebagai mata dan telinga dari Kemenag untuk melihat pemetaan kondisi dan kenyataan di masyarakat di tempat dimana ia bertugas dengan berbagai macam gejala dan permasalahan yang terjadi untuk dilaporkan kepada berbagai stakeholder yang ada di wilayah itu.
Menurutnya Seorang Penyuluh Agama Islam harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya, memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah, dan berbudi pekerti luhur.
Sementara itu, Muhammad Irjik selaku kepala KUA Purwosari sekaligus tuan rumah acara mengatakan bahwasannya dalam kesempatan ini para penyuluh juga diberikan arahan teknis tentang pembuatan laporan kegiatan, serta hal-hal teknis lainya yang berkenaan dengan kegiatan pembinaan di masyarakat, sehingga saat terjun ke lapangan (masyarakat-red) tidak mengalami kesulitan dalam menghadapi berbagai kendala dan permasalahan yang ada. (HR)

