HomeJawa TimurMalangKawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di SPI Kota Batu, KOMNAS PA :...

Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di SPI Kota Batu, KOMNAS PA : Hukum Seberat Mungkin Predator Sex Itu

MALANG RAYA – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Artis Merdeka Sirait berharap adanya kasus-kasus seksual dan pencabulan di SPI Kota Batu, JEP hukuman maksimal.
Agenda sidang akan digelar pada Rabu (20/7) di PN Malang.

“Harapannya JPU memberi maksimal karena sudah ada ancaman yang mengatur tentang perlindungan anak,” pintanya.

Dakwaan maksimal yang dimaksud Arist, mengacu pada ketentuan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Advertisement

Arist sendiri mengawal kasus ini sejak sidang pertama hingga ke 20 ini.

Ia sempat mengaku kecewa karena sejak sidang pertama, JEP tidak kunjung ditahan. Namun, saat ini saya bersyukur karena pada 11 Juli lalu, Kejaksaan Negeri Kota Batu menjemput JEP di Surabaya dan dibawa ke Lapas Kelas I Malang.

“Kami sempat kecewa tidak ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Tapi sekarang aspirasi kita didengar dan sudah ditahan,” urainya singkat.(genes/agus)

Editor : dhw_robhin

RELATED ARTICLES

Most Popular