HomeJawa TimurSidoarjoKejari Sidoarjo Belum Menahan Tersangka Korupsi Dana BPLS Gempolsari 2013

Kejari Sidoarjo Belum Menahan Tersangka Korupsi Dana BPLS Gempolsari 2013

SIDOARJO – Tersangka AH, M, SLA, SYA, KK, SIS, DB, SU dan HO, sampai saatini belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Sidoarjo). Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana ganti rugi atas tanah-tanah wakaf pada masjid, TPQ, dan Madrasah Ibtidaiyah oleh BPLS (Badan Penanggulan-gan Lumpur Sidoarjo), pada tahun2010-2013.

Si Boy, bukan nama asli, seorang warga asli Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang mengetahui dugaan korupsi dana APBN yang digunakan untuk mengganti rugi TPQ pada tahun 2013 ini, penyelewengan ini dilakukan M dan AH.

Mereka mengalihkan lahan tanahdalam pada Persil 68 dan Persil 80Buku Letter C Desa Gempolsari,Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang terdampak luapanlumpur Sidoarjo Tahun 2013, dari almarhumUmbaran selaku pewakaf pribadi,tanpa nadzim secara resmi. Berdasarkan penelusuran awak media, pada tahun 2013, Umbaran mewakafkan lahannya ke masjid untuk digunakan sebagai TPQ. Namunkemudian lahan itu diatasnamakan salah satu tersangka yang bernama M selaku pengurus ta’mir masjid lama, dengan dibantu AH maka dilakukan peralihan dengan jual beli di bawah tangan.

Advertisement

Sehingga menyebabkan lahan milik Umbaran ini beralih kepada M, peralihan dan penambahan luas lahan ini dibuatkan bukti yang diduga palsu dari warga Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin.

Lahan pada Persil 68 dI Nomor80 Buku Letter C/ Buku Kretek itudiakui sebagai milik pribadi KetuaTakmir Masjid Lama. Lalu seolah-olah terdapat suatu perjanjian atas pewakaf yang sudah meninggal kepada pengurus masjid lama dengan jual beli yang diduga palsu.

Hal ini terlihat pada perjanjian itu.Di mana pewakaf sudah meninggal 1tahun namun dua tahun setelahnyaterdapat tanda tangan dari pewakaf. Kemudian dari data tanah yang telahberalih kepada M, selanjutnya dialihkan melalui jual beli dari M kepada BPLS sebagai ganti rugi lahan tanah dan bangunan TPQ dengan proses peralihan melalui penandatanganan Ikatan Jual Beli dan kuasa secara notariil di Notaris dan PPAT Edwin Subarkah, S.H., M.Kn.dan telah diverifikasi oleh SP: KK,S.sos;S,ST;D.B.R. A.; Ir. S. dan H, S.H.

Namun demikian hingga saat ini Notaris dan PPAT Edwin Subarkah, S.H., M.Kn dan salahsatu dari Tim Verifikasi ini juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, BPLS membeli tanah TPQ ini sebagai uang ganti rugi lahan yang terdampak lumpur Lapindo, Jual beli dilakukan pada masakepemimpinan kepala desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin oleh AH pada periode 2010 sampai dengan 2016 dengan nilai kurang lebih Rp 536.545.000.

Dan pada saat penetapan tersangka uang tersebut tinggal Rp 297.108.500. Namun kejaksaan Negeri Sidoarjo diduga tidak berusaha mencari nominal uang yang telahdihilangkan oleh M dan AH. Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kapala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto menjawab “Nanti cari info dulu mas”.

Sementara Jhon Franky YanafiaAriandi, selaku Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Sidoarjo, menjawabdiplomatis dan mengarahkan wartawan agar konfirmasi ke Kasintel.”Terima kasih atas atensinya, salamsehat,” tulisnya. (Yuli)

Editor : dhw_robhin

RELATED ARTICLES

Most Popular