BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara. Menggelar Rapat Paripurna III dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara. Telah dilansungkan di ruang sidang paripurna DPRD, Juma’at (10/2/2023).
Rapat paripurna III, dipimpin oleh Wakil Ketua I Parmana Setiawan, ST didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya, diikuti anggota Dewan dari masing- masing Komisi I, II, Komisi III dan Sekwan beserta staff Risalah.
Dari Eksekutif atau Pemkab Barito Utara, yang hadir mengikuti rapat paripurna tersebut antara lain Bupati Barito Utara, yang diwakili oleh Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, SH, Sekda, Drs. Muhlis dan diikuti SOPD, FKPD beserta Instansi Vertikal.
Atas pemandangan umum fraksi- fraksi pendukung DPRD Barito Utara, pada rapat paripurna yang telah lalau maka, begini tanggapan dan jawaban Pemerintah pada rapat paripurna III yang disampaikan Bupati Barito Utara Nadalsyah, melalui Wakilnya Sugianto Panala Putra, SH mengatakan.

“Dengan capan terimaksih atas kesiapan fraksi Partai Demokrat, fraksi Patai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) untuk membahas Raperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat, ucapan itu disampaikan Bupati Barito Utara, Nadalsyah melalui Wakilnya, Sugianto Panala Putra, SH pada saat rapat paripurnà III juma’at pagi digelar.
Pemerintah Barito Utara, menyambut baik atas saran yang disampaikan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) dan fraksi Partai Gerindra, agar terhadap Raperda tentang pengakuan màsyarakat hukum adat perlu dilakukan kaji banding, ke daerah yang sudah memiliki Perda Masyarakat hukum adat serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
Pemkab Barito Utara’ juga menanggapi pemandangan umum dari fraksi Partai Amanat Rakyat Sejahtera, terkait pernyataan mengenai perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat yang ada di Barito Utara.
“Pemerintah telah membentuk panitia masyarakat hukum adat Barito Utara yang ditetapkan mengenai hukum adat ini, berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara nomor. 188. 45/331/ 2019 tentang pembentukan masyarakat hukum adat Barito Utara. “Dimana panitia ini, ditugaskan untuk mèlakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi masyarakat hukum adat di Barut, “kata Wabup Sugianto.
Dikatakan, Wabup Sugianto Panala Putra, SH sampai dengan saat ini di Barut. Masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi oleh panitia Masyarakat hukum adat Barut, adalah masyarakat hukum adat Leu Karamuan Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara.
Untuk hal- hal yang beraifat teknis, dapat dibahas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, berlaku pada tahapan selajutnya. Segala masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan, sehingga pelaksanaan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Barut, “harap Wabup Sugianto. (SS)






