BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, pada awal bulan April tahun 2024 menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian Pidato pengantar Bupati Barito Utara, Terhadap Keterqngan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara, tahun 2023 yang telah dilangsungkan bertempat di ruang sadang paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah Barito Utara, Senin (1/4/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj.Mery Rukaini, M. IP didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta dihadiri, oleh anggota Dewan dari masing- masing Komisi, juga Paripurna itu dihadiri Penjabat (Pj). Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, (Pj). Sekreraris Daerah, Drs. Jufriansyah, M. AP, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Organisasi masyarakat.
Penjabat (Pj). Bupati Barito Utara, Drs.Muhlis dalam Pidatonya, menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara tahun 2023, ini dibuat mengacu pada ketentuan yang telah diatur didalam Undang- Undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor. 13 tahun 2019 tetang laporan dan evaluasi peyelenggaraan pemerintah daerah.
Secara umum capaian indikator kinerja makro Kabupaten Barito Utara, tahun 2023 antara lain sebagai berikut :
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Barito Utara, mengalami peningkatan dari tahun ketahun
- Angka kemiskinan untuk tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun 2022.
- Angka pengangguran di Kabupaten Barito Utara mengalami kenaikan dari tahun 2022
- Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 bernilai negatif
- Pertumbuhan perkapita di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
- Ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) di Kabupaten Barito Utara mengalami penurunan angka pada tahun 2023
Sedangkan untuk penilaian indikator kinerja output dan outcome pemerintah secara keseluruhan terdapat pada Laporan Peyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
“Pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara, dalam hal ini eksekutif bersama-sama dengan legislatif, terus berupaya secara konkrit dan terukur dalam memenuhi kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan potensi yang ada, sehingga pada gilirannya masyarakat dapat dilayani dengan baik, melalui kebijakan anggaran yang tepat terhadap aspirasi masyarakat sebagai konsekuensi dari kewajiban masyarakat membayar pajak, retribusi dan lain-lain. “tutup Drs.Muhlis Mengakhiri sambutannya. (SS)
