HomeNusantaraKalimantanHR Alias R dan Barbuk Shabu 66. 75 Gram di AmankanĀ  Satresnarkoba...

HR Alias R dan Barbuk Shabu 66. 75 Gram di AmankanĀ  Satresnarkoba Polres Barito Utara

 
BARITO UTARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Barito Utara Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu berinisial HR alias R, 50 tahun. Penangkapan  dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi, di jalan nasional lintas Kalimantan Timur (Kaltim) Rt 04B Rw 000 Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Sabtu (22/6/2024) jam 00.05 Wib.

Kejadian penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi di jalan Lintas Kaltim, RT 04.B, RW 000, Kelurahan Jambu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terlapor sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan berbagai upaya akhirnya petugas berhasil mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan badan, yang disaksikan  Ketua RT setempat serta warga sekitar. 

Advertisement

Dalam penggeledahan pelaku, petugas menemukan 14 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total 66,75 gram brutto di belakang badan terlapor. Selanjutnya, tersangka dengan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Eka Yudharma, SIK. MAP., melalui Kasi humas Polres Barito Utara, AKP. Sugiya menyampaikan saat dikonfirmasi pada Minggu (23/6/2024) pagi,  membenarkan pelangkapan pelaku tidak Pidana narkotika jenis Shabu, yang berlokasib di jalan nasional lintas Kaltim.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara, untuk dilakukan diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya.

Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP. Arie Indra Susilo, SH. MM saat dihubungi via WA menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkoba dan akan mengembangkan dari penyekidikan ke penyidikan.

“Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang maka akan kita kembangkan ke TPPU-nya,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara, berharap dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Barito Utara dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara.  (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular