BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, gelar rapat penyampaian hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor.2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, Kamis (11/7/2024).
Rapat yang difasilitasi oleh Legislatif itu, dihadiri pihak dari Eksekutif, yakni Asisten Administrasi Umum Sekda Barito Utara, Yaser Arapat, ST. MT, Kabag Hukum Sekda, Marda, SH dan Kabag Ortal Sekda, Herman Susanto serta dihadiri semua anggota DPRD Barito Utara.
Pada rapat penyampaian hasil fasilitasi Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara tersebut, dipimpin oleh Anggota Dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM yang didampingi Anggota Dewan dari fraksi PAN, Hasrat, S. Ag.
Henny Rosgiaty selaku pempinan rapat, mengatakan sepakat bahwa hasil fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, bersama Anggota DPRD Barito Utara lainnya, begitu juga dengan Eksekutif Pemerintah Daerah Barito Utara bersepakat supaya proses penyusunan Raperda dapat dilanjutkan ketahap berikutnya.
Pada pembukaan oleh pimpinan rapat, maka dulakukan penjelasan- penjelasan dan tanya jawab dari pihak Eksekutif dan Legislatif, setelah rapat mengenai Raperda Perangkat Daerah ini telah selesai digelar, mendapat kesimpulan dalam Notulen rapat berikut ini.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara telah menindaklanjuti Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD bersepakat agar proses Penyusunan Raperda dilanjutkan ketahap berikutnya. (SS)






