HomeNusantaraKalimantanEkpose Draft Perda RPIK Barito Utara Tahun 2019

Ekpose Draft Perda RPIK Barito Utara Tahun 2019

 

Barito Utara.Gempurnews.com-Dinas Perdagangan Dan Perindustrian(Disdagrin)Kabupaten Barito Utara,melaksanakan Ekpose Draft Perda RPIK Barito Utara tahun 2019,kegiatan tersebut telah berlangsung di ruang rapat Setda,Kamis (12/12/19).

Kegiatan Ekpose Draft Perda RPIK Barito Utara,dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs.Ledianto.Dihadiri Kabid Industri,Tim UPR 4 Orang,Kabid TPH,Kabag Adm Esda,Ksb Pertananahan  Perumahan,Sekdis Bappedalitbang,Ksb Perenc dan Keu Disdagrin,Sekdisdagrin,Kabid Perdagangan.

“Koordinator Tim Penyusunan Peraturan Daerah Dr.”Jhon Retei mengatakan,pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka persiapan untuk Ekpose Rancangan Peraturan Daerah,tentang pembangunan industri Kabupaten.”Sebagai tenaga ahli pembantu Dinas Perdagangan Dan Perindustrian,mempersiapkan konsep terkait dengan draft Perda ini.

Advertisement

Dikatakan Jhon,kita sangat berterimakasih Kepada UNPAR atas kepercayaannya,untuk membantu bersama dengan Tim di Dinas teknik Perdagangan.

“Jhon,selaku koordinator Tim penyusun Peraturan Daerah juga sangat mengapresiasi,dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Teknik ini,untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan,terkait dibidang industri khususnya yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Bunyi undang-undang itulah yang memerintahkan,agar setiap daerah menyusun pembangunan industri Kabupaten atau Provinsi.”Kata Jhon,Barito Utara ini termasuk Kabupaten yang cepat untuk menindaklanjuti,meskipun ditingkat Provinsi masih belum disahkan peraturan terkait dengan rencana kerja industri ini,

“Ia juga menambahkan Ekpose ini,memang sangat banyak masukan dari pihak instansi teknis yang terkait dengan Sistemmatika,dari rancangan peraturan daerah,karena dalam rancangan Perda ini memuat sedikit lebih rinci,dibandingkan yang dicantumkan didalam lampiran perda ini nanti.

Diharapkan bahwa ini segera ditetapkan jadi Perda,agar itu menjadi sebuah landasan hukum baik bagi pemerintah,perangkat
daerah maupun masyarakat untuk melakukan kegiatan dan aktivitas pengembangan usaha dibidang industri,sehingga bisa meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ditempat yang sama,Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disdagrin) Barito Utara Drs.H.Hajranoor melalui Sekretaris Disdagrin “Rosmadianoor mengatakan bahwa,kita telah mendengar paparan dari tim menyusun rancangan peraturan daerah,mengenai pengembangan industri Barito Utara,menhenai hal  yang dilaksanakan yaitu dimasukan dalam rangka kita membuat Broadnet, atau Grand Desain pengembangan industri Kabupaten,sebagaimana itu juga merupakan keharusan bagi Kabupaten untuk menyusun rancangan atau rutleat.

“Bagaimana pengembangan industri di Barito Utara ini,juga mengacu Kepada rencana pengembangan industri nasional serta pengembangan insustri Provinsi Kalteng,”katanya.

Dengan adanya Perda ini kelak,kita harapkan pengembanagan industri di Barito Utara,bisa mendorong geliat semua industri baik industri Agro,indutri Pariwisata serta aneka industri.ini semua akan mendorong gerak perekonomian,”karena salah satu tumpuan ekonomi itu adalah sektor industri,terutama industri kecil dan menengah yang ada di Barito Utara,kita harapkan akan menjadi Grand perencanaan industri Kabupaten Barito Utara,”ungkap Rosma. (SS).

RELATED ARTICLES

Most Popular