BARITO UTARA- Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, ST dengan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengikuti entry meeting pengawasan atas akuntabilitas tranfer ke daerah Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil (DAU, DAK Dan DBH) pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2024 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat di Aula Inspektorat Kabupaten Barito Utara, Senin (9/09/2024) kemaren.
Inspektur Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Rahmat Muratni mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim dari BPKP. Untuk itu, kita mohon petunjuk kepada tim BPKP pusat, apa yang perlu kita dipersiapkan, apa yang disediakan, dokumen dan apa saja yang diperlukan untuk Bahan entry meeting pengawasan atas akuntabilitas ttranfer ke Dldaerah (DAU, DAK dan DBH) pada Pemerintah Kabupaten Barito
Utara tahun 2024.
Ketua Tim BPKP Pusat, Yudistira mengatakan tujuan dan sasaran Pengawasan DAU, DAK dan DBH yaitu meyakinkan akuntabilitas dan efektivitas atas implementasi kebijakan dan pelaksanaan program, kegiatan DAU, DAK dan DBH di daerah.
“Sedangkan sasaran pengawasan DAU, adalah melakukan analisis kebijakan pengalokasian dan ketepatan pengalokasian DAU, melakukan analisis akuntabilitas dan efektivitas pemanfaatan DAU oleh pemerintah daerah, melakukan analisis efektivitas desain dan implementasi terkait penggunaan DAU oleh pemerintah daerah, mengidentifikasi permasalahan, hambatan dan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan, implementasi,” kata Yudistira.
“Selanjutnya ketua tim BPKB, Yudistira. Dirinya katakqn bahwa sasaran pengawasan melakukan analisis efektivitas DAK terhadap pembangunan daerah, termasuk dampak terhadap disparitas, wilayah serta ketimpangan horisontal dan vertika, melakukan analisis potret utilitasasi, pemanfaatan transfer fiskal oleh pemerintah daerah, melakukan analisis atas perubahan pola perilaku Pemda terkait pemanfaatan transfer fiskal pasca penyesuaian kebijakan (UU HKPD dan turunannya).
Hambatan dalam pemanfaatan transfer fiskal keterlambatan penyaluran, mismatch antara kebutuhan dan alokasi dana transfer, misalignment antara kebijakan transfer fiskal dengan prioritas pembangunan di daerah, strategi penyempurnaan kebijakan dan pemanfaatan untuk meningkatkan pemanfaatan transfer fiskal ke pemerintah daerah,” imbuhnya.
“Sasaran Pengawasan melakukan analisis efektivitas DBH terhadap pembangunan daerah, termasuk dampak terhadap disparitas wilayah serta ketimpangan horisontal dan vertical. Melakukan analisis Potret utilitasasi, pemanfaatan transfer fiskal oleh pemerintah daerah,melakukan analisis atas perubahan pola perilaku pemda terkait pemanfaatan transfer fiskal pasca penyesuaian kebijakan (UU HKPD dan turunannya),”
Mengidentifikasi hambatan dalam pemanfaatan transfer fiskal (keterlambatan penyaluran, mismatch antara kebutuhan dan alokasi dana transfer, misalignment antara kebijakan transfer fiskal dengan prioritas pembangunan di daerah) serta strategi penyempurnaan kebijakan dan pemanfaatan untuk meningkatkan pemanfaatan transfer fiskal ke pemerintah daerah,” jelas ketua BPKP.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, ST mewakili Pj. Sekretaris Daerah menyampaikan kita harus mendukung pengawasan atas akuntabilitas ttranfer ke
daerah (DAU, DAK dan DBH) Pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, karena ini bagian dari fungsi manajemen atau proses planning, organizing, actuating, controlling (POAC). Data-data yg diminta disiapkan secepatnya, untuk Kepala perangkat daerah berikan masukan apabila ada kendala-kendala baik dari alokasi DAU, DAK maupun DBH.
“Nanti mungkin ada sedikit dari alokasi waktu hari sabtu ini, sudah ada titik sample yg di lapangan Karena tanggal 21 harus sudah selesai Pengawasan yang dimaksud,” kata Asisten III. (SS)
