
Eksekusi Rumah Warga Baros Terkesan Dipaksakan,Warga Melakukan Upaya Perlawanan
Cimahi,Jum’at(03/01/2024)
Buntut tidak adanya kesesuaian harga terkait rumah terdampak adanya pembangunan jalan Fly Over Baros di Rw.03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, kini berbuntut perlawanan dari para pemilik lahan (Rumah), hingga menyebabkan pembongkaran paksa.

Pasalnya, eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan tidak merunut pada kewajiban ganti rugi yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan sehingga hal ini mendapat perlawanan para warga pemilik lahan.
Sebelumnya warga menunggu negoisasi harga bersama pihak DJKA yang menjadi pihak pembeli, namun yang turun malah surat eksekusi perihal pembongkaran rumah.
Hal ini disampaikan Karna (70) salah satu warga terdampak, apa yang dilakukan pengadilan sangat menyakitkan dirinya, sebab ganti rugisesuai yang diharapkan belum dibayarkan namun eksekusi telah dilaksanakan .
” Kami menuntut keadilan, dan minta pimpinan DJKA hadir! agar semua persoalan selesai” terang Karna, Jumat, (03/01/2025).
Lebih lanjut Karna juga menyampaikan, dirinya tetep akan melakukan perlawanan dan menuntut keadilan serta meminta ganti rugi yang pantas atas lahan miliknya yang telah dihuni selama berpuluh tahun.
” Saya kan tetap mempertahankan hak saya sampai dimanapun,hingga dirasa cukup sesuai dengan harapannya,” Imbuhnya.
Sementara Ibu Rosulu (68) selaku pihak yang sama dengan Karna, kecewa dengan pihak DJKA yang telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap bangunan liar yang berada pinggir Rel Kereta Api yang jumlahnya lebih tinggi dibanding harga tempat tinggalnya yang jelas memiliki sertifikat.
” Sebenarnya kami tidak menghalangi pembangunan jalan Fly Over Baros yang tengah dibangun, namun kerugian yang alami tentunya kami harus sebanding dengan bangunan liar yang harganya jauh lebih tinggi dibanding rumah tinggal kami yang memiliki bukti kepemilikan(sertifikat)” terang Rosula.
Sementara ditempat yang sama kuasa hukum para pemilik lahan(bangunan) kecewa,dengan apa yang telah dilakukan pihak pengadilan negeri dengan menunjukan salah satu rumah yang telah dibongkar.
” Kami kecewa, dan akan melakukan banding, serta menunggu putusan lanjutan dari pihak pengadilan” Pungkas Tohonan Marpaung,S.H.,Selaku Kuasa Hukum dari para pemilik lahan yang terkena Proyek Fly Over di Baros Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi tengah tersebut.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak DJKA terkait upaya eksekusi yang dilaksanakan sepanjang hari tadi.(03/01/2025)
Achmad Syafei









