
Kasus PMK Menyebar ke 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
SURABAYA – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak telah menyebar ke 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Masyarakat diminta tetap waspada. Hal ini disampaikan Bektiono, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Bektiono menyampaikan, salah satu bentuk kewaspadaan adalah dengan melakukan penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, unggas, dan atau ayam melalui rumah potong hewan (RPH).
“Penyembelihan hewan haruslah melalui rumah potong hewan atau RPH. Sebab disana dr hewan bisa membagikan kondisi hewan ternak lebih dulu, termasuk kemungkinan hewan terinfeksi penyakit mulut dan kuku,” ujar Bektiono, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, hewan hewan yang telah dipotong di RPH dijamin aman dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. Sehingga dirinya meminta agar masyarakat khususnya pengusaha catering, depot, restauran agar membeli daging dari rumah potong hewan karena kesehatannya terjamin.
“Jadi hewan ternak yang ada di Surabaya ini sebaiknya disembelih di RPH. Baik sapi, kambing maupun ayam. Karena kalau lewat rumah potong hewan, ada dokter yang memeriksa kelayakan hewan untuk dimakan,” tambahnya.
Sementara kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi semakin bertambah di Kabupaten Banyuwangi. Tercatat sejak akhir tahun 2024 hingga hari ini sebanyak 27 kasus PMK yang menyerang sapi ternak warga.
Untuk mengantisipasi semakin merebaknya kasus PMK, pihak Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi bersama BPBD melakukan penyemprotan disinfektan pada ribuan sapi di sejumlah pasar ternak. (bam)









