Biltar Geger Geden, Begal ” PAYUDARA” Jadi Momok Warga, POLISI : Terduga Pelaku Sudah Kami Tangkap

43 0

BLITAR – gempurnews.com //Lelaki inisial MT (28) warga Kauman Srengat Blitar terancam hukuman 15 tahun penjara setelah melakukan begal payudara terhadap anak di bawah umur di depan salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Wonododi Blitar.

Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota mengatakan tersangka begal payudara itu ditangkap polisi pada akhir Januari lalu.

Tersangka sudah beberapa kali beraksi & korbannya semua masih di bawah umur. Namun yang berani melaporkan kejadian itu hanya 3 korban.

Samsul menyebut motif tersangka itu untuk mencari kepuasan syahwatnya. Tersangka melakukan tindak pelecehan itu dengan menggunakan sepeda motor & memilih waktu pada saat jam istirahat.

Samsul menjelaskan saat kejadian para korban hendak membeli jajan di luar pondok atau di seberang sisi barat, tiba-tiba dari arah utara, tersangka dengan mengendarai sepeda motor melintas & meremas payudara korban dengan keras, setelah itu kabur.

Menurut Samsul, tersangka telah melakukan survei terlebih dulu terhadap para korban itu.

Tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. ( Team )

Editor/Publish : (R_80)

Related Post