Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Kediri

SATRESKRIM POLRES KEDIRI UNGKAP PEREDARAN MIRAS DAN OPLOSAN.

6 Maret 2025 3 Min Read

Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan ini pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah BNW, alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP, dan RP yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta MPP yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya adalah warga Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.

Iklan

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal,” jelas AKP Dr Fauzy dalam rilisnya di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.

Iklan

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan YAP yang berada di dalam mobil. Berdasarkan pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” papar AKP Dr Fauzy.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml. Selain itu, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan.

Miras oplosan ini dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.

“Miras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen,” tambah Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline. Pelaku sendiri mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kemiripannya dengan produk asli.

Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami. Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” pungkas AKP Dr Fauzy.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Sambut Ramadhan, PLN UP3 Madura Berbagi Kebahagiaan: Santunan untuk Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Islamic School

Next

Yayasan Kemala Bhayangkari & Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • EDUKASI DAN SOSIALISASI LITERASI KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN APBN 16 Juli 2026
  • IPJi Lumajang Gelar Rapat, Dorong Koperasi Jadi Bagian Ekonomi Kerakyatan yang Menyenangkan 16 Juli 2026
  • Pelayanan Humanis ( Cepat’) Samsat Ponorogo.Tetap Prima Layani Masyarakat. 16 Juli 2026
  • KB SAMSAT KOTA KEDIRI WUJUDKAN PELAYANAN TERBAIK, BERSIH DAN BERINTEGRITAS 16 Juli 2026
  • PELAKSANAAN POSYANDU ILP (INTEGRASI LAYANAN PRIMER) MENUJU HIDUP SEHAT 15 Juli 2026
  • Hari Jadi Kota Kediri ke-1147,Combat Sport “Tarung Juara Sejati” Siap Hadirkan Duel Atlet hinggaInfluencer di GOR Jayabaya 15 Juli 2026
  • PROYEK PELEBARAN JALAN COR DI JALAN RAYA GUNUNGSARI TAJINAN DIDUGA ABAL-ABAL, TAK ADA PAPAN NAMA DAN CEPAT RUSAK. 15 Juli 2026
  • MALAM TIRAKATAN HARI JADI KABUPATEN NGAWI KE- 668 PEMDES KARANGGUPITO TA 2026 15 Juli 2026
  • SMPN 6  Kota Blitar Gelar MPLS Tahun Ajaran 2026 – 2027 15 Juli 2026
  • Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan dan Anak 15 Juli 2026
  • Komisi III DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan Sekolah Rakyat dan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji 15 Juli 2026
  • Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas KUA-PPAS 2027, Prioritaskan Anggaran untuk Masyarakat dan Penguatan Kelurahan 15 Juli 2026
  • Diduga Ada Oknum Imigrasi Terlibat. TPPO di Soekarno-Hatta Pungut Korban Rp7,5 Juta 15 Juli 2026
  • Masuk Hari Kedua MATAMUDA, Siswa Baru MAN Pemalang Mulai Kenali Nilai Keagamaan dan Kedisiplinan 14 Juli 2026
  • Dari Blitar untuk Trisakti: Ayu Gembirowati Soekarno Putri Terima Amanah Ketua Dewan Pembina 14 Juli 2026
  • MPLS SMPN 1 Gurah Libatkan wali Murid, Perkuat Senergi Sekolah dan Keluarga 14 Juli 2026
  • Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sinkronkan Program OPD Demi APBD 2027 yang Pro Rakyat 14 Juli 2026
  • Kasat Pol PP Kota Probolinggo Paparkan Strategi Penertiban Humanis Dan Penataan PKL dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027 14 Juli 2026
  • LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai di Surabaya, Soroti Transparansi Pembayaran di SMAN/SMKN Kediri 14 Juli 2026
  • Desa Rembang Kecamatan Rembang Menggelar Seni Budaya Bluk Gebluk Tahun 2026 14 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Barat

EDUKASI DAN SOSIALISASI LITERASI KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN APBN

Gempur News.com
By Gempur News.com
16 Juli 2026
Jawa Timur

IPJi Lumajang Gelar Rapat, Dorong Koperasi Jadi Bagian Ekonomi Kerakyatan yang Menyenangkan

Gempur News.com
By Gempur News.com
16 Juli 2026
Jawa Timur

Pelayanan Humanis ( Cepat’) Samsat Ponorogo.Tetap Prima Layani Masyarakat.

Gempur News.com
By Gempur News.com
16 Juli 2026
Jawa Timur

KB SAMSAT KOTA KEDIRI WUJUDKAN PELAYANAN TERBAIK, BERSIH DAN BERINTEGRITAS

Gempur News.com
By Gempur News.com
16 Juli 2026
Jawa Timur

PELAKSANAAN POSYANDU ILP (INTEGRASI LAYANAN PRIMER) MENUJU HIDUP SEHAT

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026
Jawa Timur

Hari Jadi Kota Kediri ke-1147,Combat Sport “Tarung Juara Sejati” Siap Hadirkan Duel Atlet hinggaInfluencer di GOR Jayabaya

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026
Jawa Timur

PROYEK PELEBARAN JALAN COR DI JALAN RAYA GUNUNGSARI TAJINAN DIDUGA ABAL-ABAL, TAK ADA PAPAN NAMA DAN CEPAT RUSAK.

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026
Jawa Timur

MALAM TIRAKATAN HARI JADI KABUPATEN NGAWI KE- 668 PEMDES KARANGGUPITO TA 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026
Jawa Timur

SMPN 6  Kota Blitar Gelar MPLS Tahun Ajaran 2026 – 2027

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution