
Di Duga Berkedip Mata Dengan Dana Desa : Rabat Beton Desa Pesantren Tanpa Papan Informasi
Gempurnews | Pemalang – Pembangunan rabat beton di Desa Pesantren Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang yang diduga menggunakan dana desa (DD), tak menyertakan papan informasi, ini memicu dugaan adanya praktek tidak transparan yang melanggar aturan perundang undangan.
Sesuai dengan amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi publik (KIP), nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden 54 tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012, setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran Negara termasuk anggaran Dana Desa (DD) wajib memasang papan proyek, hal ini sebagai bentuk Implemtasi atas transparansi atas partisipasi publik.

Namun yang terjadi di Gg.5 desa Pesantren Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang tidak menunjukan apapun terhadap publik, hal semacam ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam pengelolaan dana publik.
Ironisnya, pembangunan rabat beton dana desa di Gg.5 desa Pesantren ini yang seharusnya dikeola secara swakelola oleh desa justru diserahkan pihak ke tiga ( Kontraktor) yang bukan merupakan bagian dari tim Pelaksana Kegiatan desa.
Praktik ini jelas melanggar aturan karena dana desa seharusnya digunakan pemberdayaan desa dan dikelola secara transparan oleh penggerak tim yang dibentuk oleh desa.,bukan diserahkan oleh pihak ke tiga,dan ini akan berpotensi dugaan adanya korupsi dalam penyimpangan anggaran.
Saat tim media mendatangi lokasi proyek tersebut, tidak ditemukan pengawasan dari TPK desa,serta tidak adanya papan proyek yang terpasang, yang ada hanya pekerja dan mandor dari pihak ke tiga. (yn26)










