HomeJawa TimurBanyuwangiDinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Ikuti Deks Koordinasi MCSP KPK Tahun 2025,...

Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Ikuti Deks Koordinasi MCSP KPK Tahun 2025, Persempit Celah Korupsi Diberbagai Instansi Pemerintah.

Banyuwangi – Gempurnews.com. Tim Teknis Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Ikuti Deks Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) atau Pengawasan, Pengendalian, dan Pemantauan untuk Pencegahan terkait korupsi di berbagai instansi pemerintah, khususnya di daerah.

Hal ini disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Edi Purnomo, ST. MM, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Deks Koordinasi MCSP KPK Tahun 2025, Rabu (09/07/2025).

“Sistem MCSP KPK merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya Monitoring Center for Prevention (MCP), kegiatan MCSP KPK sendiri adalah peluncuran dan penerapan Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan utamanya adalah untuk memantau dan mencegah tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan pemerintah daerah, melalui pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” Terang Edi.

Advertisement

Sebelumnya Deks Koordinasi MCSP KPK dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi sebagai koordinator untuk melaksanakan desk kepada masing-masing OPD sesuai tupoksi masing-masing. Kegiatan ini bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Banyuwangi yang diikuti Tim Teknis Perumahan bersama Tim Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (08/07/2024).

“MCP berfokus pada pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan delapan area intervensi utama, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak daerah, dan perizinan. Namun sesuai tupoksi masing-masing OPD, berkaitan dengan Bidang Perumahan dan Pemukiman (PP) hanya membahas terkait progres penyerahan PSU Perumahan.” Tandasnya.

Masih Edi, “PSU sendiri merupakan singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang merupakan kelengkapan fisik dasar untuk mendukung terwujudnya perumahan yang layak, sehat, aman, dan nyaman. PSU adalah bagian tak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.”Terangnya.

Mengacu pada peraturan terkait penyerahan PSU, Edi memaparkan beberapa Undang-undang yang telah mengatur penyerahan PSU baik secara administrasi maupun fisik.

“Salah satunya adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 47. Pasal ini mewajibkan pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Paparnya.

Masih Edi, “Begitupun tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 maupun Perda Nomor 7 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020, setiap pengembang wajib menyerahkan PSU-nya secara administrasi dan fisik.” Imbuhnya.

Mengakhiri dialognya bersama awak media, Edi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli perumahan.

“Saya ingin menekankan kepada masyarakat untuk berhati-hati sebelum membeli rumah di perumahan, wajib bagi mereka mengkroscek perizinannya, sudah memiliki dokumen rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh pemerintah kabupaten banyuwangi atau tidak, sudah memiliki dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak, pengecekan bisa dilakukan dengan mengkonfirmasi melalui instagram bidang perkim @perkim_dpuckppbwi atau langsung mengkonfirmasi ke kantor Dinas PUCKPP Bidang Perumahan dan Pemukiman (PP).” Terangnya. (*/Sgt)

RELATED ARTICLES

Most Popular