Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Tengah

Viral…!!! Pemalang Inspiring Teacher : Rp200 Ribu per Guru Diduga Pungli Berkedok Kegiatan Pendidikan

14 Agustus 2025 2 Min Read

Gempurnews | Pemalang – Polemik mencuat jelang pelaksanaan kegiatan “Pemalang Inspiring Teacher 2025” yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025 di Lapangan Widuri, Pemalang. Investigasi redaksi menemukan bahwa guru ASN dan honorer bersertifikasi di berbagai sekolah diminta menyetor Rp200.000 per orang untuk mengikuti acara ini, meski tidak ada surat keputusan atau instruksi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.

Instruksi pungutan itu beredar di grup WhatsApp “Gebyar Pendidikan Pemalang” melalui perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tiap Kelompok Wilayah Kerja (KWK). Dalam pesan yang dikonfirmasi kebenarannya, K3S meminta setiap satuan pendidikan (SATPEN) mendata peserta dan menghimpun iuran, dengan alasan untuk menutup biaya kegiatan.

Namun, tak ada satu pun dokumen resmi yang memuat landasan hukum pungutan tersebut. Fasilitas yang dijanjikan kepada peserta hanya berupa snack, lunch box, door prize, dan penampilan guest star. Publik pun bertanya-tanya, mengapa guru yang seharusnya fokus mengajar justru dipungut biaya cukup besar untuk kegiatan di luar program wajib pemerintah.
Praktisi Hukum: Potensi Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Iklan

Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan, pungutan tanpa dasar hukum tertulis berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

“Jika pungutan ini tidak berbasis SK atau surat resmi dari instansi berwenang, dan hanya disampaikan lewat WA, itu bisa dikategorikan pungli. Apalagi dilakukan oleh pihak yang memegang jabatan struktural di pendidikan,” tegasnya.

Ia merinci, Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 melarang pemungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai peraturan. Sementara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan kontribusi masyarakat harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat mengikuti kegiatan pendidikan.

Iklan

Lebih jauh, jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, pungutan ini bisa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Kondisi Lapangan: Tekanan Struktural ke Guru

Sejumlah guru yang dihubungi mengaku merasa tidak enak hati menolak, karena pungutan dihimpun langsung oleh kepala sekolah melalui K3S. “Kalau tidak ikut, nanti dianggap tidak mendukung program,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya disamarkan.

Kondisi ini, menurut Imam, adalah bentuk tekanan struktural yang membuat pungutan “sukarela” berubah menjadi kewajiban terselubung.

Pengamat pendidikan menilai, Dinas Pendidikan harus segera mengeluarkan klarifikasi resmi dan menghentikan penghimpunan dana jika tidak ada payung hukum. Inspektorat diminta turun tangan, sementara aparat penegak hukum disarankan melakukan penyelidikan awal untuk memastikan tidak ada unsur pungli.

“Kalau memang kegiatan ini penting, biayanya harus dari APBD atau sponsor resmi, bukan dari kantong guru,” pungkas Imam.

(yn26)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Kenang Jasa Para Pahlawan Nasional, Petugas Pelayanan Satpas SIM Colombo Berbaju Veteran

Next

Direkomendasi Menkes, Organisasi Kesehatan Internasional jadikan Banyuwangi Pilot Project Care Companion Program

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • EDUKASI DAN SOSIALISASI LITERASI KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN APBN 16 Juli 2026
  • IPJi Lumajang Gelar Rapat, Dorong Koperasi Jadi Bagian Ekonomi Kerakyatan yang Menyenangkan 16 Juli 2026
  • Pelayanan Humanis ( Cepat’) Samsat Ponorogo.Tetap Prima Layani Masyarakat. 16 Juli 2026
  • KB SAMSAT KOTA KEDIRI WUJUDKAN PELAYANAN TERBAIK, BERSIH DAN BERINTEGRITAS 16 Juli 2026
  • PELAKSANAAN POSYANDU ILP (INTEGRASI LAYANAN PRIMER) MENUJU HIDUP SEHAT 15 Juli 2026
  • Hari Jadi Kota Kediri ke-1147,Combat Sport “Tarung Juara Sejati” Siap Hadirkan Duel Atlet hinggaInfluencer di GOR Jayabaya 15 Juli 2026
  • PROYEK PELEBARAN JALAN COR DI JALAN RAYA GUNUNGSARI TAJINAN DIDUGA ABAL-ABAL, TAK ADA PAPAN NAMA DAN CEPAT RUSAK. 15 Juli 2026
  • MALAM TIRAKATAN HARI JADI KABUPATEN NGAWI KE- 668 PEMDES KARANGGUPITO TA 2026 15 Juli 2026
  • SMPN 6  Kota Blitar Gelar MPLS Tahun Ajaran 2026 – 2027 15 Juli 2026
  • Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan dan Anak 15 Juli 2026
  • Komisi III DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan Sekolah Rakyat dan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji 15 Juli 2026
  • Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas KUA-PPAS 2027, Prioritaskan Anggaran untuk Masyarakat dan Penguatan Kelurahan 15 Juli 2026
  • Diduga Ada Oknum Imigrasi Terlibat. TPPO di Soekarno-Hatta Pungut Korban Rp7,5 Juta 15 Juli 2026
  • Masuk Hari Kedua MATAMUDA, Siswa Baru MAN Pemalang Mulai Kenali Nilai Keagamaan dan Kedisiplinan 14 Juli 2026
  • Dari Blitar untuk Trisakti: Ayu Gembirowati Soekarno Putri Terima Amanah Ketua Dewan Pembina 14 Juli 2026
  • MPLS SMPN 1 Gurah Libatkan wali Murid, Perkuat Senergi Sekolah dan Keluarga 14 Juli 2026
  • Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sinkronkan Program OPD Demi APBD 2027 yang Pro Rakyat 14 Juli 2026
  • Kasat Pol PP Kota Probolinggo Paparkan Strategi Penertiban Humanis Dan Penataan PKL dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027 14 Juli 2026
  • LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai di Surabaya, Soroti Transparansi Pembayaran di SMAN/SMKN Kediri 14 Juli 2026
  • Desa Rembang Kecamatan Rembang Menggelar Seni Budaya Bluk Gebluk Tahun 2026 14 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Barat

EDUKASI DAN SOSIALISASI LITERASI KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN APBN

Gempur News.com
By Gempur News.com
16 Juli 2026
Jawa Timur

IPJi Lumajang Gelar Rapat, Dorong Koperasi Jadi Bagian Ekonomi Kerakyatan yang Menyenangkan

Gempur News.com
By Gempur News.com
16 Juli 2026
Jawa Timur

Pelayanan Humanis ( Cepat’) Samsat Ponorogo.Tetap Prima Layani Masyarakat.

Gempur News.com
By Gempur News.com
16 Juli 2026
Jawa Timur

KB SAMSAT KOTA KEDIRI WUJUDKAN PELAYANAN TERBAIK, BERSIH DAN BERINTEGRITAS

Gempur News.com
By Gempur News.com
16 Juli 2026
Jawa Timur

PELAKSANAAN POSYANDU ILP (INTEGRASI LAYANAN PRIMER) MENUJU HIDUP SEHAT

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026
Jawa Timur

Hari Jadi Kota Kediri ke-1147,Combat Sport “Tarung Juara Sejati” Siap Hadirkan Duel Atlet hinggaInfluencer di GOR Jayabaya

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026
Jawa Timur

PROYEK PELEBARAN JALAN COR DI JALAN RAYA GUNUNGSARI TAJINAN DIDUGA ABAL-ABAL, TAK ADA PAPAN NAMA DAN CEPAT RUSAK.

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026
Jawa Timur

MALAM TIRAKATAN HARI JADI KABUPATEN NGAWI KE- 668 PEMDES KARANGGUPITO TA 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026
Jawa Timur

SMPN 6  Kota Blitar Gelar MPLS Tahun Ajaran 2026 – 2027

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution