HomeNusantaraKalimantanDPRD Barito Utara Gelar Sidang Paripurna I Pidato Bupati Terhadap Reperda APBD...

DPRD Barito Utara Gelar Sidang Paripurna I Pidato Bupati Terhadap Reperda APBD 2024

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, yang dilangsungkan bertempat pada ruang paripurna Legislatif Barito Utara. Senin (8/9/2025) 

Rapat paripurna yang digelarkan ini dihadiri, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan, SE. MPA, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis beserta jajarannya. Dandim 1013 Muara Teweh diwakaili pasi Pers Dim Kapten Inf. Trio Pramono, Kapolres Barito Utara AKBP. Singgih Pebiyanto, SH. SIK dan Kajari Barito Utara.

Sidang Paripurna I DPRD Barito Utara resmi dipimpin Ketua Ir. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua Beni Siswanto dan Wakil Ketua II Heny Rosgiati Rusli, SP. MM dan anggota DPRD dari 4 (Empat) masing- masing Komisi serta Sekwan bersama jajarannya.

Advertisement

Setelah mendengar laporankan  mengenai kehadiran anggota DPRD disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD. Dari total 25 anggota, sebanyak 18 orang yang hadir, sehingga berdasarkan Pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna I secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD saat membuka rapat.

Selanjutnya sidang Paripurna memasuki acara pokok yaitu mendengarkan Pidato pengantar Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, SE. MPA. Berdasakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, pemerintah Kabupaten Barito Utara mendapatkan Opini Wajar dengan Pengecualian. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengajak kepada semua pihak, agar dapat bekerja keras untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kita kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah Barito Utara pada tahun- tahun yang akan datang.

Pada tahun 2023 yang lalu Pemkab Barito Utara bersama DPRD telah menyetujui dan menetapkan peraturan daerah tentang APBD tahun 2024, sebagai wujud pelaksanaan dari APBD tahun anggaran 2024 dan realisasainya akan disampaikan berikut ini.

APBD Kabupaten Barito Utara tahun  anggarapn 2024 sebelum  perubahan penjabaran sesuai peraturan Bupati Barito Utara nomor 24 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 3 tahun 2024 tebtang penjabaran APBD tahun anggaran 2024, yang terdiri, pendapatan sebesar Rp. 2. 645. 420. 646. 910.00.

Disebutkan oleh Pj. Bupati Barito Utaraa bahhwa belaja sebesar Rp. 2. 765. 956. 545. 900.00, jumlah Devisit sebesar Rp. 120. 535  898. 890. 00, jumlah pembayaran bersih sebesar Rp. 205. 928. 051. 090. 00. Dari jumlah anggaran belanja tersebut sebesar Rp. 2. 765. 956. 545. 900. 00, jumlah tersebut merupakan belanja operasional  adalah sebesar Rp. 1  420. 288. 278  217. 00.   (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular