
Acara Penandatanganan MoU Abpednas Dengan Intelijen Kejari Barut, Dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, A. Md
BARITO UTARA- Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y Tingan, A. Md menghadiri acara Penandatanganan perjanjian kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Barito Utara dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Abpednas Barito Utara ke-1 diselenggarakan bertempat pada Aula Barakati, Rabu (19/11/2025).
Acara penandatanganan MoU Abpednas ini, juga dihadiri Kajari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, SH. MH beserta jajarannya, Ketua DPC ABPEDNAS Barito Utara, Imran Rusadi, Dandim 1013 Muara Teweh diwakili Pasi Intel Dim Kapten Inf. Edi Sugiarto, Kadis SosPMD Suparmi, A. Aspian, S. ST. MT dan Ketua BPD se- Barito Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, SH., ΜΗ dalam sambutannya menegaskan Program Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan untuk mengawal tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan dana desa, melalui pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan hukum.
“Tujuan utama penandatanganan kesepakatan implementasi ini adalah memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Kajari Fredy.
la mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU tingkat provinsi antara Kejaksaan dan Abpednas di Palangka Raya, serta perjanjian nasional antara Kementerian Desa dan Jaksa Agung muda Intelijen.
Penandatanganan MoU jaga desa di Barito Utara menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola desa, kolaborasi antar lembaga, dan percepatan pembangunan berbasis pencegahan hukum. Kolaborasi antara Pemkab, Abpednas, dan Kejaksaan mampu menghadirkan pemerintahan desa yang kian profesional, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” harap Kajari.
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, A. Md membacakan sambutan Bupati Barito Utara, menyampaikan bahwa Abpednas memiliki posisi strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD, menurutnya, bukan sekadar lembaga pelengkap, tetapi mitra utama pemerintah desa dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Penandatanganan MoU antara Abpednas Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara hari ini merupakan momentum besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wabup membacakan sambutan Bupati.
la menegaskan bahwa dana desa yang setiap tahun dialokasikan pemerintah harus diawasi secara ketat, sistematis, dan berkelanjutan. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pemanfaatannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Bupati juga mengingatkan BPD untuk bekerja berdasarkan Permendagri No. 110 tahun 2016, menjaga harmoni dengan pemerintah desa serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah. (SS)










