Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Opini & Artikel

‎PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 279 KUHP ‎DALAM SENGKETA PERKAWINAN TERCATAT VS PERNIKAHAN SIRI

3 Desember 2025 3 Min Read

‎
‎
‎
‎Pasal 279 KUHP sudah berusia lebih dari satu abad. Namun sampai hari ini, pasal yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terhadap istri sah justru menjadi pasal yang paling membingungkan aparat penegak hukum. Ketika pembentuk KUHP memasukkan rumusan “mengadakan perkawinan padahal mengetahui masih terikat perkawinan yang menjadi penghalang sah”, mereka tentu tidak membayangkan kompleksitas perkawinan modern di Indonesia ; terutama fenomena kawin siri.
‎
‎Di lapangan, begitu banyak kasus yang berhenti di meja penyidik hanya karena perkawinan kedua dilakukan secara siri. Argumen mereka sering terdengar seragam: “Kalau tidak dicatat, berarti ‘perkawinan’ itu tidak ada secara hukum. Bagaimana mungkin menjerat perbuatan yang dianggap tidak ada?”
‎Inilah problem terbesar penerapan Pasal 279: kesalahpahaman terhadap Pasal 2 UU Perkawinan.
‎
‎Salah Tafsir di Hulu: “Tidak Dicatat” Bukan Berarti “Tidak Ada”
‎
‎Sebagian aparat menggabungkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan seolah keduanya adalah syarat sah ibadah. Padahal tidak demikian. Pasal 2 ayat (1) mengatur keabsahan menurut agama, sedangkan ayat (2) adalah kewajiban pencatatan administratif. Menganggap tidak dicatat = tidak sah = tidak pernah ada, adalah penyederhanaan yang keliru secara akademik dan bertentangan dengan praktik peradilan agama.
‎
‎Jika negara benar-benar menganggap perkawinan siri tidak ada, pertanyaannya sederhana: mengapa ada lembaga isbat nikah?
‎Lembaga ini sendiri mengakui eksistensi perkawinan yang dilakukan secara agama, hanya saja belum dituangkan dalam catatan negara. Artinya, perkawinan siri adalah fakta hukum, meski tidak seluruh akibat hukum langsung muncul.
‎
‎Pasal 279 Tidak Bicara “Sah” atau “Tidak Sah” Tapi Ia Bicara “Perbuatan”
‎
‎Kesalahan berikutnya adalah menganggap bahwa Pasal 279 hanya berlaku apabila perkawinan kedua sah secara administrasi. Ini tidak pernah menjadi syarat delik. Rumusan Pasal 279 tidak menuntut legalitas administratif perkawinan kedua. Yang dilindungi oleh pasal ini adalah perkawinan pertama yang sah, bukan status administratif perkawinan kedua.
‎
‎Perbuatan mengadakan perkawinan baik siri maupun tercatat tetap dianggap tindakan yang “melanggar penghalang sah” ketika seseorang masih memiliki istri atau suami yang sah.
‎
‎Yurisprudensi Justru Menguatkan Pola Ini
‎
‎Ironisnya, beberapa akademisi yang menolak penerapan Pasal 279 terhadap kawin siri justru mengutip putusan pengadilan yang memidana pelaku poligami dengan Pasal 279 dalam konteks kawin siri.
‎Dua di antaranya:
‎
‎Putusan PN Maros No. 35/Pid.B/2012/PN.MRS
‎
‎Putusan PN Pasaman Barat No. 23/Pid.B/2019/PN.Psb
‎
‎Kedua putusan tersebut menyatakan bahwa unsur Pasal 279 KUHP terpenuhi meskipun perkawinan keduanya dilakukan secara siri. Akademisi boleh berpendapat apa saja, tetapi hukum positif di Indonesia bergerak berdasarkan putusan pengadilan, bukan preferensi teoretis.
‎
‎Ketidakkonsistenan Aparat: Sumber Kekacauan di Hilir
‎
‎Penyidik dan jaksa di beberapa daerah masih ragu, bahkan enggan, memproses perkara Pasal 279. Ada yang menyederhanakannya menjadi zina. Ada yang bersembunyi di balik argumen “rumah tangga tidak usah dibawa ke ranah pidana”. Padahal ketika korban adalah istri sah yang ditinggalkan begitu saja dan bahkan seringkali tanpa nafkah, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian, proses pidana adalah bagian dari due process of law yang wajib diberikan negara.
‎
‎Ketidakseragaman ini berbahaya. Selain menciptakan ketidakpastian hukum, ia berpotensi menjadi pintu diskriminasi terhadap perempuan yang ingin mencari keadilan.
‎
‎Penutup: Pasal 279 Bukan Pasal Mati ; Ia Hanya Sering Disalahpahami
‎
‎Saat negara mengakui perkawinan sebagai institusi yang dilindungi, maka pelanggaran terhadapnya wajib diproses. Kawin siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan syah tetap memenuhi unsur Pasal 279.
‎Pertanyaannya bukan lagi “bolehkah pasal ini dipakai?”, melainkan:
‎“Mampukah aparat penegak hukum memahami dan menegakkan Pasal 279 secara benar?”
‎
‎Selama kebingungan tafsir terus dipertahankan, korban akan terus dirugikan dan hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung.

Oleh: Achmad Syafei

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Respons Cepat Polres Probolinggo: Puluhan Motor Balap Liar Diamankan di Kotaanyar

Next

Polres Sumenep Amankan Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Dipasarkan di Kepri, Harga Mulai Rp26,8 Juta OTR Batam 23 Juli 2026
  • Wakapolri kepada 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas 23 Juli 2026
  • Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya 23 Juli 2026
  • Gelap Gulita berhari-hari, Kapolres Karimun: tetap tenang utamakan keselamatan. 23 Juli 2026
  • Gerindra Cimahi Perkuat Basis hingga RT/RW, Laskar Pemuda Disiapkan Kawal Program Pro Rakyat 22 Juli 2026
  • Kemendagri Gelar Gerakan Indonesia Asri di Banyuwangi, Ribuan Peserta Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan 22 Juli 2026
  • DPRD Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Dimulai dengan Sorotan pada PAD dan Kesejahteraan Rakyat 22 Juli 2026
  • Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh. 22 Juli 2026
  • Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun. 22 Juli 2026
  • Ganti Nama RSUD Cibabat Menjadi RS Wijaya Mulya,Solusi Pelayanan atau Sekadar Mengubah Identitas? 22 Juli 2026
  • Menimbang Rebranding RSUD Cibabat di Tengah Bayang-Bayang Defisit 22 Juli 2026
  • Gercep !!! SATPOL PP Datangi SPPG: Terkait Alihfungsi Trotoar, Pengelola SPPG Wanarejan Utara Berikan Penjelasan 21 Juli 2026
  • Serukan Jaga Kondusivitas, Tokoh Pasuruan Perkuat Kepercayaan melalui Keadilan 21 Juli 2026
  • Pemkab Pasuruan Terapkan Prosedur Wajib Pajak, Pemilik Tempat Parkiran Desa Rembang Menjerit 21 Juli 2026
  • SOSIALISASI HASIL KAJIAN RE-BRANDING RSUD CIBABAT 21 Juli 2026
  • Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi 21 Juli 2026
  • Aziz Ari saputra SH gelar Reses Masa Sidang VI DPRD provinsi Sumatera Selatan Di Desa Pematang Jaya 20 Juli 2026
  • GEMPUR NEWS – KEDIRI Ikut Berduka Cita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Sambangi Rumah Duka di Kaliombo 20 Juli 2026
  • Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan 3 Pelaku 20 Juli 2026
  • Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Berhasil Disita 20 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Sumatera

New Honda Vario Evo 160 Resmi Dipasarkan di Kepri, Harga Mulai Rp26,8 Juta OTR Batam

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jakarta

Wakapolri kepada 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Timur

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Timur

Gelap Gulita berhari-hari, Kapolres Karimun: tetap tenang utamakan keselamatan.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Barat

Gerindra Cimahi Perkuat Basis hingga RT/RW, Laskar Pemuda Disiapkan Kawal Program Pro Rakyat

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Timur

Kemendagri Gelar Gerakan Indonesia Asri di Banyuwangi, Ribuan Peserta Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Barat

DPRD Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Dimulai dengan Sorotan pada PAD dan Kesejahteraan Rakyat

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Sumatera

Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh.

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Sumatera

Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun.

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution