
Kuasa Ahli Waris dan Ahli Waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura Akan Buat Laporan Polisi
Kabupaten Bandung Barat,Selasa(03/02/2026)
Raden Agustiah, S.H. yang merupakan kuasa hukum keluarga Ahli waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura meradang, karena papan plank Informasi kepemilikan Tanah Ahli waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura ada yang mencabut dan merusaknya,Kejadian tersebut baru diketahui beberapa hari yang lalu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, hal ini membuat geram Raden Agustiah, S.H. beserta Keluarga Ahli waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura.
Dalam pantauan awak media,di lapangan tempat dipasangnya papan informasi kepemilikan tanah atas nama Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura telah berada di bawah bersandar di dinding benteng dalam keadaan robek.
Menanggapi hal ini Raden Agusyiah,S.H. yang lebih akrab disapa Bu Tia menyatakan akan melakukan langkah hukum yakni, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Kota Cimahi,Karena merasakan sangat dirugikan atas kejadian tersebut,
“Setelah melihat ke lapangan adanya pencabutan papan plang informasi kepemilikan tanah atas nama Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura,Saya akan membuat laporan ke Pihak Kepolisian.Sebetulnya tanah tersebut sudah selesai prosesnya,sehubungan saya telah menerima SP3 dan pencabutan sebagai tersangka pada kasus penguasaan tanah beberapa waktu yang lalu di Polda Jabar,namun kenapa hari ini terjadi hal yang tidak diinginkan,yakni pengrusakan papan informasi kepemilikan tanah.Saya berharap kepada yang merasa memiiliki juga tanah tersebut,supaya masalahnya tidak berlarut-larut mari kita bertemu secara langsung tanpa melibatkan siapapun termasuk kuasa hukum agar semuanya dapat dimusyawarahkan.Apabila tidak ada titik temu atau penyelesaian maka kami akan tempuh jalur hukum baik dari sisi perdata atau pidananya,”Ungkap Ibu Tia,Kuasa Pihak Ahli Waris Nji Mas Ratna Pertah Rosmaja binti Mas Martapura.
Sementara ditempat yang sama Raden Desi Wulandari Dipanagara,selaku wakil keluarga ahli waris Nyi Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura menyatakan hal yang sama dengan Kuasa Ahli waris Raden Agustiah,S.H,
” Saya berharap kasus ini selesai karena sudah menunggu terlalu lama kami sebagai ahli waris sangat berharap secepatnya selesai.Kami menganggap bahwa tanah tersebut milik kami karena belum pernah menjual kepada siapapun dan saya sangat yakij sekali bahwa tanah tersebut milik keluarga besar kami.”Pungkas Raden Desi.
Achmad Syafei









